JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan melantik Mayjen (Purn) Achmad Marzuki sebagai penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Selasa (5/7/2022) sore.
Hal tersebut terungkap berdasarkan surat undangan pelantikan Achmad yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Suhajar Diantoro atas nama Mendagri, Senin (4/7/2022).
"Benar undangan itu. Yang akan dilantik oleh Mendagri berdasarkan Keppres untuk menjadi Pj Gubernur Aceh adalah Bapak Ahmad Marzuki," kata staf khusus Tito, Kastorius Sinaga, Selasa pagi.
Sebelumnya, nama Achmad Marzuki masuk sebagai salah satu calon Pj Gubernur Aceh yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) selain Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar dan Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal ZA.
Baca juga: Tito Karnavian: Kemendagri Sangat Berduka untuk Pak Tjahjo
Achmad Marzuki merupakan abituren Akademi Militer 1989, yang berarti satu tingkat di bawah KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.
Pada Senin kemarin, Achmad telah dilantik oleh Tito sebagai Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa, Senin kemarin.
Padahal, pada 25 Maret lalu namanya masuk ke dalam salah satu perwira tinggi TNI AD yang dimutasi oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Marzuki yang saat itu menjabat sebagai Asisten Teritorial KSAD dimutasi menjadi Tenaga Ahli Pengkaji Bidang Kewaspadaan Nasional Lemhanas.
Mutasi itu berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor: Kep/271/III/2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI, yang ditandatangani dan berstempel Kepala Sekretariat Umum Brigjen Edy Rochmatullah pada 25 Maret 2022.
Baca juga: Dukcapil Kemendagri Resmi Buka Akses NIK Ke KPU
Di Aceh sendiri, Achmad Marzuki bukanlah orang baru. Ia pernah menjabat sebagai Pangdam Iskandar Muda pada 2020. Jabatan itu dia emban sebelum dirotasi menjadi Aster Kasad selama 2021-2022.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.