Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekjen MUI: Hewan Terpapar PMK dengan Gejala Klinis Ringan Boleh Dijadikan Kurban

Kompas.com - 04/07/2022, 13:45 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan mengatakan, pihaknya memutuskan bahwa hewan gejala klinis ringan akibat wabah PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) sah untuk dijadikan kurban.

"Hewan yang gejala klinisnya masih ringan itu masih boleh, tapi kalau sudah berat (gejala klinisnya), tidak sah sebagai hewan kurban," kata Amirsyah dalam acara Talkshow Kurban Sehat Bebas PMK yang ditayangkan di YouTube Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dikutip Senin (4/7/2022).

Baca juga: 24 Sapi di Buleleng Terindikasi PMK, Dinas Pertanian: Masih Tunggu Hasil Lab

Tetapi, kata Amirsyah, tetap dianjurkan memilih hewan kurban dengan kualitas paling baik.

Anjuran tersebut merupakan ajaran umat Islam untuk berkurban dengan hewan yang paling bagus yang bisa dimiliki.

"Yang ada adalah panduan secara umum, yaitu memilih hewan kurban yang sehat, terbaik, dan kuat bobotnya, yang gede. jangan dicari yang kurus, namanya kurban itu harus yang terbaik," kata dia.

"Jadi jangan mencari hewan kurban sakit-sakitan, kira-kira begitu," tambah Amirsyah.

Baca juga: Akademisi UGM: Ini Hukum dan Penanganan Hewan PMK untuk Kurban

Selain itu, MUI juga sudah mengeluarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat kondisi wabah PMK.

Dalam Fatwa disebutkan hukum berkurban dengan hewan yang terkena PMK secara rinci.

Pertama, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis ringan seperti melepuh pada celah kuku, lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya dinyatakan sah dijadikan hewan kurban.

Baca juga: Pastikan Penanganan PMK Lancar, Kapolres Malang Cek Vaksinasi dan Penyekatan Hewan

Kondisi kedua, apabila terjangkit PMK dengan gejala klinis berat kuku hingga terlepas, pincang atau bahkan tak bisa berjalan hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

Kondisi ketiga, hewan terkena PMK dengan kondisi kategori berat dan sembuh saat pelaksanaan kurban bisa dianggap sah menjadi hewan kurban.

Baca juga: 5.203 Sapi di Lamongan Divaksin PMK, Peternak: Sudah Tidak Was-was

Kondisi terakhir, hewan yang terkena PMK dengan kategori berat, namun sembuh di luar waktu pelaksanaan ibadah kurban, maka penyembelihan hewan dianggap sedekah dan tidak termasuk hewan kurban.

Tapi saya katakan di awal, hewan yang gejala klinisnya masih ringan itu masih boleh, tapi kalau sudah berat tidak sah sebagai hewan kurban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com