Salin Artikel

Sekjen MUI: Hewan Terpapar PMK dengan Gejala Klinis Ringan Boleh Dijadikan Kurban

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan mengatakan, pihaknya memutuskan bahwa hewan gejala klinis ringan akibat wabah PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) sah untuk dijadikan kurban.

"Hewan yang gejala klinisnya masih ringan itu masih boleh, tapi kalau sudah berat (gejala klinisnya), tidak sah sebagai hewan kurban," kata Amirsyah dalam acara Talkshow Kurban Sehat Bebas PMK yang ditayangkan di YouTube Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dikutip Senin (4/7/2022).

Tetapi, kata Amirsyah, tetap dianjurkan memilih hewan kurban dengan kualitas paling baik.

Anjuran tersebut merupakan ajaran umat Islam untuk berkurban dengan hewan yang paling bagus yang bisa dimiliki.

"Yang ada adalah panduan secara umum, yaitu memilih hewan kurban yang sehat, terbaik, dan kuat bobotnya, yang gede. jangan dicari yang kurus, namanya kurban itu harus yang terbaik," kata dia.

"Jadi jangan mencari hewan kurban sakit-sakitan, kira-kira begitu," tambah Amirsyah.

Selain itu, MUI juga sudah mengeluarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat kondisi wabah PMK.

Dalam Fatwa disebutkan hukum berkurban dengan hewan yang terkena PMK secara rinci.

Pertama, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis ringan seperti melepuh pada celah kuku, lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya dinyatakan sah dijadikan hewan kurban.

Kondisi kedua, apabila terjangkit PMK dengan gejala klinis berat kuku hingga terlepas, pincang atau bahkan tak bisa berjalan hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

Kondisi ketiga, hewan terkena PMK dengan kondisi kategori berat dan sembuh saat pelaksanaan kurban bisa dianggap sah menjadi hewan kurban.

Kondisi terakhir, hewan yang terkena PMK dengan kategori berat, namun sembuh di luar waktu pelaksanaan ibadah kurban, maka penyembelihan hewan dianggap sedekah dan tidak termasuk hewan kurban.

Tapi saya katakan di awal, hewan yang gejala klinisnya masih ringan itu masih boleh, tapi kalau sudah berat tidak sah sebagai hewan kurban.

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/04/13450851/sekjen-mui-hewan-terpapar-pmk-dengan-gejala-klinis-ringan-boleh-dijadikan

Terkini Lainnya

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Nasional
Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Nasional
Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Nasional
Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Nasional
TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

Nasional
ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

Nasional
Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Nasional
Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Nasional
Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Nasional
Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Nasional
Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Nasional
Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Nasional
Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke