JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat tidak menghormati rakyat karena bersikap tertutup dalam pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Sebab setelah Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada menyatakan menyetujui 14 isu krusial di RKUHP dalam Rapat Dengar Pendapat pada 25 Mei 2022 dengan pemerintah, draf terbaru itu tak juga dipaparkan kepada masyarakat.
"Jadi ketertutupan pemerintah maupun DPR justru sebuah sikap yang melecehkan rakyat Indonesia," kata Abdul saat dihubungi Kompas.com, Minggu (19/6/2022).
Abdul mengatakan, ketika pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang tak kunjung melakukan sosialiasi terkait draf terakhir RKUHP yang dibahas dengan DPR maka sama saja memperlihatkan sikap otoriter dan bertentangan dengan demokrasi.
Baca juga: Pengamat: RKUHP Terancam Cacat Formil jika Pembahasannya Tak Terbuka
Menurut Abdul, jika pemerintah dan DPR berencana mengesahkan draf RKUHP terakhir pada Juli 2022 mendatang, maka sama saja mengesampingkan praktik demokrasi dengan melibatkan masyarakat dalam proses penyusunan RKUHP yang dijamin dalam undang-undang. Jika hal itu terjadi, maka masyarakat punya alasan kuat buat mengajukan gugatan buat membatalkan RKUHP jika disahkan kelak.
"Seharusnya ada keterbukaan baik dari DPR maupun pemerintah bahwa akan mengesahkan undang-undang yang akan menyangkut dan berpengaruh pada seluruh aspek kehidupan orang Indonesia," ujar Abdul.
Secara terpisah, Divisi Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Fajri Nursyamsi dalam keterangan pers menyatakan, keikutsertaan masyarakat dalam proses penyusunan undang-undang dijamin dalam Pasal 96 ayat (4) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Isi Pasal 96 ayat (4) UU 12/2011 menyatakan bahwa setiap draft rancangan undang-undang harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
Baca juga: DPR dan Pemerintah Diminta Ulang Pembahasan RKUHP dari Tingkat I
Bahkan Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konsultasi Publik dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Dalam Pasal 19 Permenkumham 11/2021 menyebutkan bahwa instansi pemrakarsa melaksanakan konsultasi publik antara lain dengan menyebarluaskan hasil perkembangan pembahasan RUU di DPR dengan cara mengunggah ke dalam sistem informasi dan atau media elektronik lainnya yang mudah diakses masyarakat.
Selain itu, termasuk juga dan menyelenggarakan forum tatap muka atau dialog langsung dengan melibatkan masyarakat.
Fajri mengatakan, pada Juni 2021 lalu tim pemerintah juga sempat menolak membuka draf terbaru yang dihasilkan dari serangkaian proses pertemuan yang dilakukan dengan alasan belum diserahkan kepada DPR.
Baca juga: Surati Jokowi, Aliansi Sipil Minta Pemerintah Buka Draf RKUHP
Akan tetapi, setelah disampaikan kepada DPR, pemerintah masih juga berkelit dan menolak membuka draft RKUHP tersebut.
"Mengenai pentingnya keterlibatan publik ini, Putusan MK 91/PUU-XVIII/2020 turut mengingatkan bahwa tidak terpenuhinya aspek partisipasi bermakna ini mengakibatkan terbentuknya undang-undang yang memiliki cacat formil," kata Fajri.
"Gairah memutus rantai dengan produk kolonial seharusnya tidak mengkhianati esensi dari pembentukan undang-undang yaitu terpenuhinya rasa keadilan dan pemenuhan etika partisipasi keterwakilan publik. Oleh karena itu, jangan sampai dalih percepatan proses menutupi perwujudan keadilan bagi masyarakat," ucap Fajri.
Aliansi nasional reformasi KUHP mencatat 11 kegiatan sosialisasi tersebut diselenggarakan di Medan pada 23 Februari 2021, Semarang pada 4 Maret 2021, Bali pada 12 Maret 2021, Yogyakarta pada 18 Maret 2021, dan Ambon pada 26 Maret 2021.
Kemudian di Makassar pada 7 April 2021, Padang pada 12 April 2021, Banjarmasin pada 20 April 2021, Surabaya pada 3 Mei 2021, Lombok pada 27 Mei 2021, dan Manado pada 3 Juni 2021.
Baca juga: Penerapan Hukum yang Hidup pada RKUHP Dinilai Dapat Memunculkan Tindakan Kriminalisasi
Namun obyek utama dari sosialisasi tersebut yakni draf RKUHP baru diberikan aksesnya hanya kepada peserta sosialisasi di Manado.
Akses dokumen RKUHP tersebut sangat eksklusif karena hanya dibagikan khusus kepada peserta yang hadir secara luring di Hotel Four Point Manado maupun yang hadir secara online melalui kanal Zoom.
Padahal, draf tersebut seharusnya dapat diakses melalui Kemenkumham maupun Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Baik berupa offline maupun online melalui situs yang mudah diakses masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.