Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Terima 375 Aduan Terkait Seleksi CASN 2021

Kompas.com - 16/06/2022, 19:14 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comOmbudsman Republik Indonesia menerima sebanyak 375 laporan masyarakat terkait proses seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun anggaran (TA) 2021 melalui posko pengaduan yang dibuka sejak Juli 2021-Maret 2022.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengatakan, tingginya laporan itu menunjukkan belum memadainya respons panitia seleksi nasional (panselnas) dan panitia seleksi daerah (panselda) dalam mengindikasikan pengaduan dari masyarakat.

“Problem penyelenggaraan seleksi CASN umumnya berkaitan dengan kurangnya kualitas SDM (sumber daya manusia) panselda kabupaten atau kota dan minimnya pengawasan," ujar Robert dalam acara "Update Publik Seleksi CASN 2021-2022: Evaluasi dan Perbaikan ke Depan" di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (16/6/2022).

Baca juga: Menpan RB: PNS yang Terlibat Kecurangan Seleksi CASN Akan Dipecat

"Selain itu, juga kurangnya pemetaan atas potensi pengaduan lantaran kebutuhan formasi jabatan CASN yang banyak jumlahnya pada instansi Kemendikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi),” ucapnya.

Robert menyampaikan, pansel tingkat kabupaten dan kota menjadi instansi yang paling banyak dilaporkan dengan jumlah pengaduan 155 laporan atau setara dengan 41 persen disusul Kemdikbudristek sebanyak 120 laporan atau 32 persen.

Ia mengatakan, setidaknya ada tiga dugaan maladministrasi terbanyak yang diterima posko pengaduan Ombudsman seperti penyimpangan prosedur sebanyak 255 laporan, tidak kompeten 39 laporan, dan tidak patut 31 laporan.

Penyimpangan prosedur, lanjut Robert, disebabkan oleh ketidaksesuaian antara aturan dan implementasinya. Selain itu, petugas helpdesk juga tidak berperan secara maksimal dalam menjelaskan dan menjawab pertanyaan peserta seleksi terkait kelengkapan syarat pendaftaran.

Robert menyebutkan, ada lima substansi laporan yang diterima Ombudsman, seperti tidak memperoleh afirmasi dengan 82 laporan, linearitas ijazah 65 laporan, dokumen atau berkas tidak lengkap 61 laporan, ketidakjelasan informasi 39 laporan, dan kekosongan formasi atau formasi tidak terisi 22 laporan.

Hingga saat ini, lanjut dia, progres penyelesaian laporan pada posko pengaduan Ombudsman sebanyak 345 laporan atau 92 persen dinyatakan selesai atau ditutup, dan 31 laporan 8 persen masih dalam proses penyelesaian laporan.

Lebih lanjut, Robert juga menyampaikan saran perbaikan. Di antaranya, yakni memastikan formasi yang telah ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) mempertimbangkan prioritas kebutuhan setiap instansi.

Baca juga: Kecurangan Seleksi CASN 2021, 359 Peserta Didiskualifikasi, 9 PNS Tersangka

Menpan RB juga diminta menetapkan standarisasi kualifikasi pendidikan di setiap formasi, menetapkan standarisasi perangkat dan fasilitas ujian, melakukan coaching clinic terhadap verifikator dan petugas pengelola pengaduan dan menetapkan standarisasi perangkat dan fasilitas ujian.

Selain itu, kata Robert, Ombudsman juga memberikan saran agar menyusun regulasi terhadap formasi yang ditinggalkan peserta setelah keluar penetapan nomor induk pegawai (NIP).

"Hal ini, bertujuan agar kebutuhan pemenuhan SDM CASN tetap terpenuhi dan sesuai perencanaan. Kemudian masing-masing instansi menyusun dan menetapkan standarisasi sanksi terhadap peserta yang mengundurkan diri," ucapnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com