Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecurangan Seleksi CASN 2021, 359 Peserta Didiskualifikasi, 9 PNS Tersangka

Kompas.com - 26/04/2022, 08:46 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Tim Satuan Tugas (Satgas) Anti Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) Polri menangkap 30 tersangka dalam kasus kecurangan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2021.

Kecurangan ini ditemukan terjadi di berbagai wilayah di Indonesia, khususnya Pulau Sulawesi.

Polisi menyebutkan, sembilan dari tersangka yang ditangkap merupakan pegawai negeri sipil (PNS).

"Di sini sudah dilakukan penangkapan terhadap 21 orang sipil dan 9 PNS yang terlibat dalam kegiatan kecurangan tersebut," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dalam koferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/4/2022).

Secara spesifik, lokasi kecurangan ditemukan di wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah, Polda Sulawesi Barat, Polda Sulawesi Tenggara, dan Polda Lampung, serta Polda Sulawesi Selatan (Polrestabes Makassar, Polres Tanah Toraja, Polres Sidrap, Polres Palopo, Polres Luwu, dan Polres Enrekang).

Menurut Gatot, para tersangka melakukan kecurangan dari jarak jauh melalui aplikasi remote access atau remote utilities atau root server.

Baca juga: Polri Tangkap 30 Tersangka Kasus Kecurangan Seleksi CASN 2021, 9 di Antaranya PNS

Ia menyebutkan, ada berbagai aplikasi yang diduga digunakan oleh tersangka terkait aplikasi remote access.

Gatot juga menyebutkan pihaknya sudah mengamankan barang bukti, antara lain 43 unit komputer dan laptop, 58 unit handphone, 9 unit flashdisk, serta 1 unit DVR.

Para tersangka pun dikenakan Pasal 46 Jo Pasal 30, Pasal 48 Jo Pasal 32, dan Pasal 50 Jo Pasal 34 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

PNS terlibat akan dipecat

Tak tinggal diam atas kejadian tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo juga memastikan, oknum PNS yang terbukti terlibat aksi curang seleksi CASN tahun 2021 akan dipecat.

Tjahjo menyebutkan, hal itu akan ditindaklanjuti mengikuti bukti dan jejak digital yang ditemukan Bareskrim Polri.

“Kalau ada oknum yang terlibat, kami proses untuk diberhentikan tidak dengan hormat,” ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya pada Senin (25/4/2022).

Tjahjo menyampaikan, kasus tersebut berawal dari adanya kecurigaan dan aduan masyarakat dan orang tua peserta CPNS termasuk melalui media sosial dan temuan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca juga: Menteri Tjahjo: Oknum PNS Terlibat Calo CASN Dipecat Tidak Hormat!

Kemudian, menurutnya, BKN dan Kementerian PANRB berkoordinasi ke pihak kepolisian untuk mengungkap jaringan ini.

“Saya datang dan membawa surat kepada Kabareskrim Polri untuk membantu mengusut tuntas jaringan penipuan CPNS dengan berbagai cara. Bareskrim juga membentuk tim serta koordinasi dengan Polda dan Polres seluruh Indonesia,” kata Tjahjo.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com