Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KASN: Pj Kepala Daerah ASN Rentan Dipolitisasi dalam Pilkada

Kompas.com - 15/06/2022, 17:07 WIB
Mutia Fauzia,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik Kinanto menyatakan, penjabat (Pj) kepala daerah yang datang dari kalangan ASN perlu berhati-hati dalam menjalankan peran mereka selama mengisi masa kekosongan posisi kepala daerah definitif.

Pasalnya, Pj kepala daerah yang berstatus sebagai ASN profesional rentan dipolitisasi.

Tasdik pun mengatakan, politisasi ASN merupakan salah satu modus politisasi birokrasi yang perlu dihindari Pj kepala daerah.

"Hasil survei KASN terkait netralitas pasca-pilkada Serentak 2020 menunjukkan bahwa 62,70 persen responden setuju bahwa kedudukan kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian menyebabkan ASN sulit bersikap netral dalam pilkada," jelas Tadik dalam webinar yang ditayangkan di YouTube resmi KASN RI, Rabu (15/6/2022).

Baca juga: ICW Desak Mendagri Buka Dokumen Pengangkatan Pj Kepala Daerah

Selain itu, Pj kepala daerah juga perlu menghindari mobilisasi sumber daya birokrasi seperti pembangunan, kebijakan anggaran, dan penggunaan aset pemda untuk kepentingan kandidat peserta pemilu dan pilkada tertentu.

Terakhir, Pj kepala daerah juga perlu menghindari pelayanan publik yang diskriminatif.

"Karena terdapat benturan kepentingan tertentu, terlebih apabila bermotif kalkulasi kepentingan politik," ucap dia.

Tasdik pun mengatakan, terdapat dua hal yang perlu menjadi perhatian terkait penunjukkan Pj kepala daerah dari lingkungan ASN.

Pertama, dari sisi proses rekrutmen, untuk tingkat kabupaten/wali kota, dalam pelaksanaannya Kementerian Dalam Negeri meminta kepada gubernur untuk mengusulkan tiga pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungannya untuk menduduki kursi penjabat bupati/wali kota di wilayahnya.

Namun demikian, gubernur merupakan pejabat politik, sehingga pusat perlu mencermati setiap usulan gubernur.

"Apakah di balik usulan tersebut terdapat motif politik untuk kepentingan 2024? Apabila pengusulan penjabat kepala daerah memiliki latar belakang atau motif politis, maka akan sulit menaruh harapan birokrasi berjalan secara netral selama pelaksanaan tugas penjabat yang bersangkutan," ucap Tasdik.

Di sisi lain, berdasarkan pengawasan KASN dalam pelaksanaan netralitas ASN pada Pilkada serentak tahun 2020, terjadi pelanggaran netralitas ASN pada 109 daerah dari total 137 daerah (79 persen) yang dipimpin oleh penjabat kepala daerah.

Baca juga: KPK kepada Pj Kepala Daerah: Kami Punya Harapan, Anda Tak Terpilih dari Sistem Pilkada Mahal

Jenis pelanggaran tersebut bervariasi, antara lain berupa imbauan kepada ASN untuk memilih calon tertentu, keberpihakan dalam kebijakan, hingga pelaksanaan kegiatan yang menguntungkan pasangan calon kepala daerah tertentu.

KASN juga mencatat, sebanyak 314 pejabat pimpinan tinggi telah mendapat rekomendasi KASN untuk dijatuhi hukuman disiplin akibat perbuatan melanggar netralitas ASN selama tahapan Pilkada serentak tahun 2020.

"Hal ini mengindikasikan bahwa pejabat pimpinan tinggi rawan terlibat politik praktis. Akan sulit berharap terwujudnya ASN dan birokrasi profesional yang menjadi harapan kita," ucap Tasdik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin 'Presidential Club' Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin "Presidential Club" Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com