Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK kepada Pj Kepala Daerah: Kami Punya Harapan, Anda Tak Terpilih dari Sistem Pilkada Mahal

Kompas.com - 15/06/2022, 13:46 WIB
Mutia Fauzia,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan menyebut pihaknya memiliki harapan besar kepada penjabat (Pj) kepala daerah untuk memperbaiki tatanan pemerintahan daerah yang mereka pimpin.

Pahala mengatakan, selama ini, banyak kepala daerah yang ditangkap KPK beralasan melakukan korupsi karena biaya pemilihan kepala daerah (pilkada) yang mahal. Sementara itu, para Pj kepala daerah diusulkan dan dilantik oleh pemerintah pusat.

"Saya ingatkan, para penjabat kepala daerah, Anda orang-orang terpilih yang kalau dari KPK kami berharap sangat besar. Anda bukan dari sistem yang kita tahu, Pilkada mahal, Anda dari sistem yang "pluk" Anda dipilih ada di situ," ujar Pahala dalam webinar yang diadakan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) RI, Rabu (15/6/2022).

Baca juga: Pemerintah Pertimbangkan Susun Aturan Teknis Penunjukkan Penjabat Kepala Daerah

Ia menjelaskan, melalui sistem Pilkada, para kepala daerah terpilih sebelumnya membutuhkan penyumbang atau sponsor untuk pendanaan kegiatan seperti kampanye.

Berdasarkan data survei yang dilakukan oleh KPK pada Pilkada tahun 2015 dan 2017, sebanyak 82,3 persen kegiatan Pilkada yang diikuti oleh calon kepala daerah didanai oleh sponsor.

Dari awal hingga proses para calon tersebut terpilih, dana dari sponsor tersebut sangat dominan.

"Calon itu maju dari kaki atau tangan yang sudah ada talinya, dari para penyumbang. Dan ternyata dikatakan, mereka kemudian minta kemudahan berizinan dalam bisnis, lantas boleh ikut dalam proyek-proyek pemerintah ya boleh pasti tapi kan dia minta ada perlakuan lebih khusus, dan juga ingin bisnisnya bisa terus jalan," jelas Pahala.

Selain itu, para pemberi sponsor tersebut juga meminta akses dalam menjabat. Untuk itu, ia pun meminta para Pj kepala daerah untuk berhati-hati terhadap organisasi perangkat daerah (OPD).

Pasalnya, saat pilkada berlangsung, beberapa kepala dinas menjadi tim sukses dari kepala daerah yang menjadi pemenang.

Sehingga, saat kepala daerah yang didukung terpilih ia kemudian mendapatkan akses kemudahan untuk menjabat di dinas-dinas maupun BUMD.

Baca juga: Meneropong Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah

Hal tersebut pun tercermin dalam kasus-kasus yang ditangani oleh KPK. Sebagian besar kasus yang menimpa kepala daerah yakni kasus suap. Suap ini terkait dengan perizinan, pengadaan barang dan jasa, serta jual beli jabatan.

"Oleh karena itu KPK berharap banyak pada penjabat kepala daerah. Karena Anda produk bukan dari sistem ini. Sehingga Anda nggak punya ikatan tangan dan kaki dengan para penyumbang," ujar Pahala.

"Kedua durasinya cukup panjang, sehingga segala macam uang ketok bisa dihindari, karena tidak ada ikatan dengan penyumbang dan lain-lain," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat, Didominasi Gen Z

Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat, Didominasi Gen Z

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com