JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah menyerahkan 5 berkas perkara tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng.
Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
“Telah menyerahkan 5 berkas perkara atas nama 5 orang tersangka,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu (15/6/2022).
Baca juga: Kejagung Periksa 5 Saksi untuk Kasus Korupsi Izin Ekspor Minyak Goreng di Kemendag
Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan 5 orang tersangka yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).
Selanjutnya, ada serta empat pihak swasta lainnya sebagai tersangka, yakni Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA (SMA), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor (MPT).
Kemudian, General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang (PTS) dan pihak swasta lainnya bernama Lin Che Wei.
Selanjutnya, setelah berkas perkara tersebut diatas akan dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti (jaksa P-16) selama 7 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18).
“Dan 7 hari untuk memberikan petunjuk (P.19) apabila berkas perkara belum lengkap,” imbuhnya.
Baca juga: Kejagung Periksa Istri Dirjen Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng
Pasal 2 ayat (1) junco Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.