Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Buruh Jelaskan Alasan Tolak UU PPP: Ini Cacat Hukum!

Kompas.com - 13/06/2022, 14:21 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengemukakan alasan pihaknya menolak Undang-undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) yang baru saja rampung direvisi DPR pada akhir Mei lalu.

Alasan pertama, pembahasannya serbakilat dan tidak membuka partisipasi publik secara bermakna.

"Informasi yang kami dapatkan, pembahasan (revisi) UU PPP hanya 10 hari di Baleg," kata Said dalam jumpa pers, Senin (13/6/2022).

"DPR ini sekarang punya kebiasaan kalau undang-undang yang kejar tayang, undang-undang yang sudah dipersiapkan skenarionya, itu menggunakan Panja Baleg, tidak menggunakan pansus, karena di Panja Baleg bisa cepat," ujarnya.

Baca juga: Tolak Revisi UU PPP, Partai Buruh Janji Bakal Ajukan Gugatan ke MK dan Demo Besar-besaran

Said menyebut, para politikus dan partai politik yang terlibat dalam revisi UU PPP merupakan orang-orang yang sama dengan pihak yang membentuk Omnibus Law Cipta Kerja.

Hal ini berkaitan dengan alasan kedua, di mana Said cs menilai revisi UU PPP dilakukan bukan karena kepentingan hukum, melainkan akal-akalan buat memperbaiki Omnibus Law Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

"Ini cacat hukum! Karena ini sifatnya hanya akal-akalan hukum, bukan necessary of law, hanya memaksakan kehendak agar metode Omnibus Law itu dibenarkan dari sebuah proses pembentukan undang-undang," kata Said.

"Beberapa undang-undang senapas diomnibuskan karena senapas, misalnya Undang-undang Pemilu. Tapi kalau omnibus law mengkodifikasi, merangkum undang-undang yang tidak senapas, lintas sektoral undang-undang, tidak dikenal sistem hukum Indonesia, tapi dipaksa," jelasnya.

Berikutnya, Said mengungkapkan bahwa UU PPP merupakan acuan formil dari pembentukan seluruh peraturan perundang-undangan. Namun, pembentukannya justru tidak melibatkan partisipasi masyarakat secara berarti.

Baca juga: Perbaikan UU Cipta Kerja Setelah Revisi UU PPP

"Bayangkan, ibu dari undang-undang dibuat 10 hari revisinya, dilakuk orang yang itu-itu juga," kata dia.

"Kalau ini terjadi, maka bukan hanya Omnibus Law Cipta Kerja yang membahayakan rakyat, tapi semua produk undang-undang akan membahayakan rakyat, karena kepentingan masyarakat luas tidak diberi ruang," tutur Said.

Untuk membuktikan sikap mereka, Said menegaskan bahwa Partai Buruh dan beberapa organisasi serikat buruh, tani, nelayan, guru honorer, kaum miskin kota, dan PRT bakal menggalang aksi unjuk rasa pada Rabu (15/6/2022) nanti di DPR.

Kedua, setelah UI PPP resmi diundangkan, Partai Buruh berjanji bakal mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Nasional
Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Nasional
Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Nasional
Pertamina Luncurkan 'Gerbang Biru Ciliwung' untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Pertamina Luncurkan "Gerbang Biru Ciliwung" untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Nasional
Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Nasional
Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Nasional
Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Nasional
Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan 'Bargain'

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan "Bargain"

Nasional
Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Nasional
KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com