Alasan pertama, pembahasannya serbakilat dan tidak membuka partisipasi publik secara bermakna.
"Informasi yang kami dapatkan, pembahasan (revisi) UU PPP hanya 10 hari di Baleg," kata Said dalam jumpa pers, Senin (13/6/2022).
"DPR ini sekarang punya kebiasaan kalau undang-undang yang kejar tayang, undang-undang yang sudah dipersiapkan skenarionya, itu menggunakan Panja Baleg, tidak menggunakan pansus, karena di Panja Baleg bisa cepat," ujarnya.
Said menyebut, para politikus dan partai politik yang terlibat dalam revisi UU PPP merupakan orang-orang yang sama dengan pihak yang membentuk Omnibus Law Cipta Kerja.
Hal ini berkaitan dengan alasan kedua, di mana Said cs menilai revisi UU PPP dilakukan bukan karena kepentingan hukum, melainkan akal-akalan buat memperbaiki Omnibus Law Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.
"Ini cacat hukum! Karena ini sifatnya hanya akal-akalan hukum, bukan necessary of law, hanya memaksakan kehendak agar metode Omnibus Law itu dibenarkan dari sebuah proses pembentukan undang-undang," kata Said.
"Beberapa undang-undang senapas diomnibuskan karena senapas, misalnya Undang-undang Pemilu. Tapi kalau omnibus law mengkodifikasi, merangkum undang-undang yang tidak senapas, lintas sektoral undang-undang, tidak dikenal sistem hukum Indonesia, tapi dipaksa," jelasnya.
Berikutnya, Said mengungkapkan bahwa UU PPP merupakan acuan formil dari pembentukan seluruh peraturan perundang-undangan. Namun, pembentukannya justru tidak melibatkan partisipasi masyarakat secara berarti.
"Bayangkan, ibu dari undang-undang dibuat 10 hari revisinya, dilakuk orang yang itu-itu juga," kata dia.
"Kalau ini terjadi, maka bukan hanya Omnibus Law Cipta Kerja yang membahayakan rakyat, tapi semua produk undang-undang akan membahayakan rakyat, karena kepentingan masyarakat luas tidak diberi ruang," tutur Said.
Untuk membuktikan sikap mereka, Said menegaskan bahwa Partai Buruh dan beberapa organisasi serikat buruh, tani, nelayan, guru honorer, kaum miskin kota, dan PRT bakal menggalang aksi unjuk rasa pada Rabu (15/6/2022) nanti di DPR.
Kedua, setelah UI PPP resmi diundangkan, Partai Buruh berjanji bakal mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi.
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/13/14211051/partai-buruh-jelaskan-alasan-tolak-uu-ppp-ini-cacat-hukum