Salin Artikel

Partai Buruh Jelaskan Alasan Tolak UU PPP: Ini Cacat Hukum!

Alasan pertama, pembahasannya serbakilat dan tidak membuka partisipasi publik secara bermakna.

"Informasi yang kami dapatkan, pembahasan (revisi) UU PPP hanya 10 hari di Baleg," kata Said dalam jumpa pers, Senin (13/6/2022).

"DPR ini sekarang punya kebiasaan kalau undang-undang yang kejar tayang, undang-undang yang sudah dipersiapkan skenarionya, itu menggunakan Panja Baleg, tidak menggunakan pansus, karena di Panja Baleg bisa cepat," ujarnya.

Said menyebut, para politikus dan partai politik yang terlibat dalam revisi UU PPP merupakan orang-orang yang sama dengan pihak yang membentuk Omnibus Law Cipta Kerja.

Hal ini berkaitan dengan alasan kedua, di mana Said cs menilai revisi UU PPP dilakukan bukan karena kepentingan hukum, melainkan akal-akalan buat memperbaiki Omnibus Law Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

"Ini cacat hukum! Karena ini sifatnya hanya akal-akalan hukum, bukan necessary of law, hanya memaksakan kehendak agar metode Omnibus Law itu dibenarkan dari sebuah proses pembentukan undang-undang," kata Said.

"Beberapa undang-undang senapas diomnibuskan karena senapas, misalnya Undang-undang Pemilu. Tapi kalau omnibus law mengkodifikasi, merangkum undang-undang yang tidak senapas, lintas sektoral undang-undang, tidak dikenal sistem hukum Indonesia, tapi dipaksa," jelasnya.

Berikutnya, Said mengungkapkan bahwa UU PPP merupakan acuan formil dari pembentukan seluruh peraturan perundang-undangan. Namun, pembentukannya justru tidak melibatkan partisipasi masyarakat secara berarti.

"Bayangkan, ibu dari undang-undang dibuat 10 hari revisinya, dilakuk orang yang itu-itu juga," kata dia.

"Kalau ini terjadi, maka bukan hanya Omnibus Law Cipta Kerja yang membahayakan rakyat, tapi semua produk undang-undang akan membahayakan rakyat, karena kepentingan masyarakat luas tidak diberi ruang," tutur Said.

Untuk membuktikan sikap mereka, Said menegaskan bahwa Partai Buruh dan beberapa organisasi serikat buruh, tani, nelayan, guru honorer, kaum miskin kota, dan PRT bakal menggalang aksi unjuk rasa pada Rabu (15/6/2022) nanti di DPR.

Kedua, setelah UI PPP resmi diundangkan, Partai Buruh berjanji bakal mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi.

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/13/14211051/partai-buruh-jelaskan-alasan-tolak-uu-ppp-ini-cacat-hukum

Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke