JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak TNI Angkatan Darat (AD) akan memberikan sanksi tegas terhadap Praka AKG, prajurit yang menjual 10 butir peluruh ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Distrik Sugapa, Intan Jaya, Papua, Selasa (7/6/2022).
Selain itu, TNI AD akan memberikan sanksi tegas kepada Prada YW yang kedapatan membawa 42 butir amunisi saat hendak terbang ke Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Rabu (8/6/2022).
“TNI AD akan memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran berat yang dilakukan oknum prajurit yang terlibat dalam penjualan amunisi di daerah penugasan,” kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Tatang Subarna dalam keterangan tertulis, Kamis (9/6/2022).
Baca juga: Petaka Pesta Pernikahan Anggota TNI AD Berujung Maut di Manokwari
Tatang mengatakan, penyalahgunaan amunisi oleh prajurit di daerah penugasan tidak mencerminkan nilai-nilai disiplin yang tertuang dalam Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI.
Oleh karena itu, Tatang memastikan prajurit TNI AD yang terlibat dalam penyalahgunaan amunisi akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga mengatakan, saat ini penyidikan terhadap kedua kasus tersebut masih dilakukan oleh aparat penegak hukum.
“Pimpinan TNI AD akan memberikan sanksi tegas kepada oknum prajurit yang terlibat dalam penyalahgunaan amunisi,” kata dia.
Diberitakan, Praka AKG diduga telah menjual 10 butir peluru kaliber 5,56 mm kepada KKB dengan harga Rp 2 juta.
Aktivitas Praka AKG terbongkar setelah aparat mengamankan seorang anggota KKB berinisial JS di Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Selasa (7/6/2022).
Baca juga: Praka AKG Jual 10 Butir Peluru ke KKB, Kapendam Cenderawasih: Diproses Sesuai Aturan
JS ditangkap karena diduga sebagai pelaku pembacokan seorang warga sipil pada 2021.
Ia lalu dibawa dan diperiksa di Kantor Kepolisian Resor (Polres) Intan Jaya.
Dari hasil pemeriksaan, JS pernah membeli amunisi melalui seorang perantara berinisial FS.
Personel gabungan kemudian menuju ke rumah FS untuk melakukan penangkapan.
Namun, saat penangkapan, aparat justru mendapati terduga penjual amunisi yang ternyata merupakan seorang oknum anggota TNI.
Sehari berselang, Prada YW, seorang personel Batalyon 751/Vjs diamankan saat akan pergi ke Distrik Elelim, Kabupaten Yalimo, untuk menghadiri pemakaman orangtuanya yang baru meninggal.
Prada YW diketahui membawa amunisi tajam kaliber 5,56 mm sebanyak 42 butir dan amunisi hampa kaliber 5,56 mm sebanyak dua butir.
Saat ini, Prada YW tengah diperiksa oleh Pomdam XVII/Cenderawasih. Petugas masih mencari tahu tujuan Prada YW membawa amunisi tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.