JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengawasi pembuatan regulasi terkait peninjauan kembali (PK) putusan sidang etik Polri.
Hal itu disampaikan Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyusul tidak dipecatnya AKBP Brotoseno dari kepolisian meski pernah menjadi terpidana kasus korupsi.
“Pasca-pengundangan, kami juga meminta agar Kapolri memprioritaskan agenda bersih-bersih lembaga Polri dari oknum-oknum yang sempat terbukti melakukan praktik korupsi,” tutur Kurnia dalam keterangan tertulis, Rabu (8/6/2022).
Baca juga: Soal Sanksi AKBP Brotoseno, Kapolri: Masyarakat Sudah Serukan Apa yang Diharapkan
Ia berharap Listyo langsung mengambil tindakan tegas untuk anak buahnya yang terbukti bersalah melakukan tindakan rasuah itu.
“Dengan cara langsung memberhentikannya secara tidak hormat,” kata dia.
Adapun Listyo menyampaikan akan membuat Peraturan Polri (Perpol) yang mengatur adanya komisi berwenang untuk melakukan peninjauan kembali (PK) putusan sidang etik Polri.
Di sisi lain, Kurnia menyebut persoalan Brotoseno terjadi karena substansi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian.
“Betapa tidak, aturan itu menyamaratakan jenis kejahatan yang menjadi dasar untuk memberhentikan secara tidak dengan hormat anggota Polri,” ungkap dia.
Baca juga: Kapolri Buka Peluang Tinjau Kembali Hasil Sidang Etik AKBP Brotoseno
Apalagi, lanjut Kurnia, PP tersebut mensyaratkan agar pemberhentian anggota Polri yang terlibat tindak pidana tertentu mesti melalui sidang etik.
“ICW mendesak agar Presiden segera merevisi aturan tersebut dengan mewajibkan Polri untuk langsung memberhentikan anggotanya yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan praktik korupsi tanpa melalui sidang kode etik,” sebutnya.
Terakhir, Kurnia mendesak agar Polri responsif dan terbuka memberikan informasi pada masyarakat.
Ia menyebut, pihaknya kesulitan mendapatkan keterangan terkait status Brotoseno.
“Kami merasa Polri menutup-nutupi permasalahan ini, bukti konkretnya surat permintaan informasi status keanggotaan Brotoseno yang kami kirimkan ke Asisten SDM Kapolri diabaikan begitu saja,” imbuhnya.
Baca juga: Karena Kasus AKBP Brotoseno, Polri Revisi Aturan Terkait Sidang Kode Etik
Diketahui, AKBP Brotoseno pernah menjalani hukuman selama 5 tahun sebagai narapidana kasus korupsi.
Ia dinyatakan bersalah pada 14 Juni 2017 karena menerima suap Rp 1,9 miliar dan 5 tiket pesawat Batik Air senilai Rp 10.000.000 terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di wilayah Ketapang, Kalimantan Barat.