Salin Artikel

Kapolri Diminta Awasi Pembuatan Regulasi PK Putusan Sidang Etik Polri

Hal itu disampaikan Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyusul tidak dipecatnya AKBP Brotoseno dari kepolisian meski pernah menjadi terpidana kasus korupsi.

“Pasca-pengundangan, kami juga meminta agar Kapolri memprioritaskan agenda bersih-bersih lembaga Polri dari oknum-oknum yang sempat terbukti melakukan praktik korupsi,” tutur Kurnia dalam keterangan tertulis, Rabu (8/6/2022).

Ia berharap Listyo langsung mengambil tindakan tegas untuk anak buahnya yang terbukti bersalah melakukan tindakan rasuah itu.

“Dengan cara langsung memberhentikannya secara tidak hormat,” kata dia.

Adapun Listyo menyampaikan akan membuat Peraturan Polri (Perpol) yang mengatur adanya komisi berwenang untuk melakukan peninjauan kembali (PK) putusan sidang etik Polri.

Di sisi lain, Kurnia menyebut persoalan Brotoseno terjadi karena substansi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian.

“Betapa tidak, aturan itu menyamaratakan jenis kejahatan yang menjadi dasar untuk memberhentikan secara tidak dengan hormat anggota Polri,” ungkap dia.

Apalagi, lanjut Kurnia, PP tersebut mensyaratkan agar pemberhentian anggota Polri yang terlibat tindak pidana tertentu mesti melalui sidang etik.

“ICW mendesak agar Presiden segera merevisi aturan tersebut dengan mewajibkan Polri untuk langsung memberhentikan anggotanya yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan praktik korupsi tanpa melalui sidang kode etik,” sebutnya.

Terakhir, Kurnia mendesak agar Polri responsif dan terbuka memberikan informasi pada masyarakat.

Ia menyebut, pihaknya kesulitan mendapatkan keterangan terkait status Brotoseno.

“Kami merasa Polri menutup-nutupi permasalahan ini, bukti konkretnya surat permintaan informasi status keanggotaan Brotoseno yang kami kirimkan ke Asisten SDM Kapolri diabaikan begitu saja,” imbuhnya.

Diketahui, AKBP Brotoseno pernah menjalani hukuman selama 5 tahun sebagai narapidana kasus korupsi.

Ia dinyatakan bersalah pada 14 Juni 2017 karena menerima suap Rp 1,9 miliar dan 5 tiket pesawat Batik Air senilai Rp 10.000.000 terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di wilayah Ketapang, Kalimantan Barat.

Usai menjalani hukuman selama 3 tahun, Brotoseno mendapatkan status bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Ia kembali menghirup udara segar pada 15 Februari 2020.

Brotoseno tidak pernah dipecat dari institusi Polri meski ia sempat divonis bersalah dalam kasus suap.

Brotoseno telah menjalani sidang kode etik atas kasus korupsi yang menjeratnya di tahun 2017, namun tak dijatuhi sanksi pemberhentian.

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo menyampaikan, Brotoseno tak dipecat karena dinilai berpretasi selama menjadi anggota Polri.

Meski begitu, pihak kepolisian tak menyebutkan detail prestasi yang dimaksud.

“Adanya pernyataan atasan, AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," kata Sambo dalam keterangan tertulis, Senin (30/5/2022).

Sejauh ini, Brotoseno hanya dijatuhi sanksi demosi atau pemindahtugasan jabatan berdasarkan hasil sidang kode etik profesi Polri.

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/09/06075451/kapolri-diminta-awasi-pembuatan-regulasi-pk-putusan-sidang-etik-polri

Terkini Lainnya

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke