Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walubi Minta Rencana Kenaikan Tarif Naik Stupa Candi Borobudur Ditinjau Ulang

Kompas.com - 06/06/2022, 17:15 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Publikasi Dewan Pimpinan Pusat Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi), Rusli Tan, meminta pemerintah meninjau kembali rencana untuk menetapkan tarif sebesar Rp 750.000 bagi wisatawan dalam negeri untuk naik ke kawasan stupa Candi Borobudur.

Menurut Rusli, jika rencana itu tetap dilanjutkan maka akan sangat berdampak kepada masyarakat sekitar yang menggantungkan pemasukan dari kegiatan pariwisata di Candi Borobudur.

"Jadi berikanlah kesempatan kepada masyarakat berwisata," kata Rusli saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/6/2022).

Rusli yang juga merupakan Ketua Umum Lembaga Keagamaan Buddha Indonesia (LKBI) mengatakan, Candi Borobudur dibangun sebagai tempat ibadah. Namun, lanjut dia, umat Buddha di Indonesia bisa memahami di samping nilai religi, terdapat potensi ekonomi sektor pariwisata dari Candi Borobudur yang turut menopang perkembangan dan kehidupan masyarakat di sekitarnya.

Baca juga: Harga Tiket Candi Borobudur Naik Rp 750.000, DPR: Tidak Masuk Akal Kalau Alasannya Konservasi

Menurut Rusli, jika pemerintah tetap ingin menaikkan tarif untuk naik ke stupa Candi Borobudur hingga Rp 750.000 bagi turis lokal, dan 100 Dollar Amerika Serikat bagi wisatawan mancanegara, maka akan berimbas kepada para penduduk sekitar. Mulai dari penduduk yang menyewakan jasa transportasi, penjual minuman dan makanan, penjual cinderamata, sampai penyewaan penginapan.

"UMKM yang di sekitar candi yang menjual baju Rp 50.000 rasanya akan kecewa kalau dipaksakan yang datang itu adalah masyarakat yang berpenghasilan besar. Marilah kita bersama-sama meyakinkan pemerintah," ujar Rusli.

"Kita semua harusnya sayang sama Candi Borobudur, sayang sama leluhur yang sudah membangun demikian indah," ucap Rusli.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, rencana menaikkan tarif untuk turis lokasi buat naik ke stupa Candi Borobudur belum diputuskan. Sebab, hal itu bakal dibahas oleh Presiden Joko Widodo pada pekan depan.

Baca juga: Tiket Naik Stupa Borobudur Rp 750.000, DIY Maksimalkan Destinasi di Yogya untuk Gaet Wisatawan

“Saya mendengar banyak sekali masukan masyarakat hari ini terkait dengan wacana kenaikan tarif untuk turis lokal. Karena itu nanti saya akan minta pihak-pihak terkait untuk segera mengkaji lagi supaya tarif itu bisa diturunkan," jelas Luhut dalam keterangan tertulisnya, sebagaimana dilansir pada Senin (6/6/2022).

"Rencana tarif tersebut belum final. Akan dibahas dan diputuskan Presiden minggu depan," lanjutnya.

Luhut memastikan rencana kenaikan tarif untuk turis asing menjadi 100 Dollar AS tidak akan berubah. Begitu pula tarif untuk pelajar tetap sesuai rencana yang sebelumnya disampaikan, yakni Rp 5.000.

Sementara untuk sekedar masuk ke kawasan Candi, tarifnya juga tetap di angka Rp 50.000 seperti saat ini.

Baca juga: Agar Tak Salah Paham soal HTM Candi Borobudur, Tiket Masuk Masih Rp 50.000, Tiket Naik ke Stupa Rp 750.000

Luhut juga mengatakan berdasarkan masukan yang diterima, pihaknya tengah mempertimbangkan untuk menyediakan tarif khusus bagi warga Provinsi Jawa Tengah dan DIY.

Nantinya semua calon turis yang ingin mengunjungi Candi Borobudur diwajibkan untuk melakukan reservasi secara daring (online). Hal ini dilakukan untuk mengatur aliran pengunjung.

Warga lokal pun juga akan diajak untuk lebih berkontribusi. Semua turis nantinya harus menggunakan pemandu wisata dari warga lokal sekitar kawasan Candi Borobudur.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com