Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Pleidoi, Wawan Ridwan Tampik Lakukan Pencucian Uang Melalui Rekening Anaknya

Kompas.com - 06/06/2022, 16:26 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi penerimaan suap dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Wawan Ridwan menampik menggunakan rekening anak kandungnya untuk melakukan pencucian uang.

Hal itu disampaikan Wawan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tuduhan saya dan anak saya adalah tidak benar, dalam pembukaan rekening Bank Mandiri dipersyaratkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Karena anak saya belum (memiliki) NPWP, maka digunakan NPWP saya sebagai orang tua,” papar Wawan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/6/2022).

Baca juga: 2 Konsultan PT GMP Didakwa Suap Tim Pemeriksa Ditjen Pajak Rp 15 Miliar

Sebelumnya, jaksa menuntut Wawan dengan pidana 10 tahun penjara.

Jaksa menilai, Wawan terbukti menerima suap senilai Rp 6,4 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 2,4 miliar.

Pun, jaksa menyatakan Wawan melakukan tindak pidana pencucian uang, salah satunya melalui rekening Bank Mandiri atas nama anak kandungnya Muhammad Farsha Kautsar.

Dalam rekening Farsha, jaksa menyebut Wawan melakukan pencucian uang dengan memasukkan uang senilai Rp 8,8 miliar.

Baca juga: Anak Terdakwa Korupsi Ditjen Pajak Sebut Uang Rp 8,8 Miliar di Rekeningnya Hasil Penukaran Valas

Wawan mengaku tak mungkin melakukan tindakan itu karena dapat merusak masa depan anaknya.

“Sebagai seorang ayah tidak mungkin saya akan menghancurkan masa depan anak saya dengan memberikan uang dalam jumlah banyak,” sebut dia.

“Saya tidak pernah tahu apa yang dilakukan anak saya, kami jarang bertemu, anak saya kuliah di Yogyakarta, tinggal di rumah kos,” imbuhnya.

Baca juga: Eks Tim Pemeriksa Pajak DJP Wawan Ridwan Dituntut 10 Tahun Penjara

Sebelumnya, dalam persidangan 10 Mei 2022, Farsha mengaku uang dalam rekeningnya didapatkan dari hasil pekerjaannya menukarkan valuta asing (valas).

Ia mengklaim mendapatkan pekerjaan itu dari seseorang bernama Susi yang ditemuinya di Yogyakarta.

Baca juga: Eks Tim Pemeriksa Pajak DJP Wawan Ridwan Diduga Lakukan Pencucian Uang Bersama Anaknya

Sementara itu, uang didalam rekening Farsha itu yang kemudian mengalir ke mantan pramugari maskapai Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti.

Siwi mengaku mendapatkan uang senilai total Rp 647,8 juta dari Farsha dalam tiga bulan mulai April hingga Agustus 2019.

Uang tersebut lantas dikembalikan Siwi ke rekening penampungan KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com