Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Peringatkan Eks Pejabat Ditjen Pajak Wawan Ridwan agar Konsisten

Kompas.com - 14/04/2022, 19:12 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim ketua perkara dugaan korupsi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Fahzal Hendri memperingatkan Wawan Ridwan untuk memberi keterangan yang konsisten.

Wawan adalah mantan anggota Tim Pemeriksa Pajak DJK yang diduga menerima suap dan gratifikasi.

Peringatan itu terkait pengakuan Wawan yang telah menerima suap senilai total Rp 4,2 miliar.

Baca juga: Kasus Korupsi Ditjen Pajak, Saksi Sebut Ada Permintaan Rekayasa Kewajiban Pajak dari Rp 70 Miliar jadi Rp 600 Juta

Padahal dalam berbagai persidangan sebelumnya Wawan tak mengakui pernah menerima suap.

“Saudara bagaimana, saudara konsistenlah. Kemarin itu saudara bilang tidak ada menerima uang, sekarang saudara bilang terima. Jangan bolak-balik,” tutur Fahzal dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (14/4/2022).

Wawan lantas menjelaskan, bahwa ia memang tidak menerima uang dari mantan Tim Pemeriksa Pajak bernama Febrian. Tapi ia menerima suap melalui anggota tim lainnya yaitu Yulmanizar.

“Pada sidang kali ini saya sampaikan bahwa saya menerima uang dari Yulmanizar dua kali,” paparnya.

Ia menuturkan, uang yang diberikan padanya itu bersumber dari dua perusahaan.

“Dari PT Gunung Madu dan PT Jhonlin Baratama di luar itu saya sampaikan tidak ada,” ungkapnya.

“Berapa dari Gunung Madu dan Jhonlin Baratama?,” cecar Fahzal.

“Gunung Madu sebesar Rp 1,7 miliar, sedangkan Jhonlin Baratama Rp 2,5 miliar,” imbuhnya.

Dalam perkara ini jaksa mendakwa Wawan dan Alfred Simanjuntak menerima suap dan gratifikasi untuk merekayasa hasil pajak sejumlah pihak pada tahun 2016.

Jumlah suap yang diterimanya masing-masing senilai Rp 6,4 miliar dan gratifikasi sejumlah Rp 2,4 miliar.

Baca juga: Eks Pejabat Ditjen Pajak Akui 2 Kali Terima Suap Senilai Rp 4,2 Miliar

Dalam dakwaanya, jaksa menduga suap berasal dari PT Jhonlin Baratama, PT Gunung Madu Plantations serta PT Bank Pan Indonesia.

Sedangkan gratifikasi diberikan oleh PT Sahung Brantas Energi, PT Rigunas Agri Utama, CV Perjuangan Steel, PT Indolampung Perkasa, dan PT Esta Indonesia, PT Link Net, PT Gunung Madu Plantations, serta PT Walet Kembar Lestari.

Wawan dan Alfred pun didakwa dengan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS: Masalah Judi Online Sudah Kami Teriakkan Sejak 3 Tahun Lalu

PKS: Masalah Judi Online Sudah Kami Teriakkan Sejak 3 Tahun Lalu

Nasional
Dompet Dhuafa Banten Adakan Program Budi Daya Udang Vaname, Petambak Merasa Terbantu

Dompet Dhuafa Banten Adakan Program Budi Daya Udang Vaname, Petambak Merasa Terbantu

Nasional
“Care Visit to Banten”, Bentuk Transparansi Dompet Dhuafa dan Interaksi Langsung dengan Donatur

“Care Visit to Banten”, Bentuk Transparansi Dompet Dhuafa dan Interaksi Langsung dengan Donatur

Nasional
Perang Terhadap Judi 'Online', Polisi Siber Perlu Diefektifkan dan Jangan Hanya Musiman

Perang Terhadap Judi "Online", Polisi Siber Perlu Diefektifkan dan Jangan Hanya Musiman

Nasional
Majelis PPP Desak Muktamar Dipercepat Imbas Gagal ke DPR

Majelis PPP Desak Muktamar Dipercepat Imbas Gagal ke DPR

Nasional
Pertama dalam Sejarah, Pesawat Tempur F-22 Raptor Akan Mendarat di Indonesia

Pertama dalam Sejarah, Pesawat Tempur F-22 Raptor Akan Mendarat di Indonesia

Nasional
Di Momen Idul Adha 1445 H, Pertamina Salurkan 4.493 Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

Di Momen Idul Adha 1445 H, Pertamina Salurkan 4.493 Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

Nasional
KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

Nasional
Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Nasional
Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Nasional
Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi 'Online', tapi...

Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi "Online", tapi...

Nasional
Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Nasional
Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Nasional
Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com