Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Dapat Uang Rp 647,8 Juta dari Anak Terdakwa Wawan Ridwan, Siwi Widi: Dia Mencoba Mendekati Saya

Kompas.com - 10/05/2022, 17:03 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks pramugari maskapai Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti mengaku mendapatkan uang senilai Rp 647,8 juta dari Muhammad Farsha Kautsar hanya dalam waktu tiga bulan.

Farsha adalah anak kandung terdakwa kasus dugaan korupsi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wawan Ridwan.

Siwi hadir dalam persidangan hari ini sebagai saksi untuk Wawan.

“Ada transferan dari Farsha ke rekeningnya Ibu, betul?,” tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (10/5/2022).

Siwi mengiyakan pertanyaan jaksa itu dan mengaku mendapatkan uang dari Farsha sejak April hingga Juli 2019.

Baca juga: Siwi Widi Eks Pramugari Garuda yang Diduga Terima Uang Hasil Korupsi...

Jaksa lantas mendalami motif pemberian uang tersebut. Dalam pandangan Siwi, Farsha rutin mengirim uang untuk mendapatkan perhatiannya.

Pasalnya, kala itu, Farsha sedang melakukan pendekatan pada Siwi.

“Dia mencoba mendekati saya, dan ada obrolan di mana dia mencoba mencari perhatian pada saya dengan membayarkan sesuatu untuk saya,” tuturnya.

Siwi mengatakan, Farsha mengaku uang yang diberikannya itu merupakan hasil kerjanya sebagai pengusaha.

Tapi, Siwi tak pernah menyaksikan secara langsung usaha yang dilakoni oleh Farsha.

“Waktu mengenal saya, Farsha mengaku berusia 28 tahun dan bekerja sebagai pengusaha, bukan mahasiswa,” ucapnya.

Dalam persidangan, Siwi mengungkapkan tak pernah mengetahui bahwa Farsha merupakan anak Wawan yang bekerja sebagai pegawai pajak.

Baca juga: Eks Pramugari Garuda Siwi Widi Akan Hadir sebagai Saksi Kasus Korupsi Ditjen Pajak

“Farsha melarang saya bertemu, tidak boleh bertemu ayah dan ibunya,” pungkasnya.

Dalam perkara ini Wawan diduga menerima suap senilai Rp 6,4 miliar dan gratifikasi sejumlah Rp 2,4 miliar untuk merekayasa kewajiban pajak sejumlah perusahaan.

Selain itu, jaksa menduga Wawan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan mengalihkan sejumlah uang hasil kejahatannya.

Jaksa menyebut salah satu transaksi yang dicurigai sebagai upaya pencucian uang adalah sejumlah transferan uang dari rekening Bank Mandiri milik Farsha ke sejumlah pihak, salah satunya Siwi.

Wawan diketahui merupakan mantan anggota tim pemeriksa pajak DJP Kemenkeu 2016-2019 bersama terdakwa lain yaitu Alfred Simanjuntak.

Perkara ini telah lebih dulu menyeret mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno serta mantan Kepala Subdirektorat DJP Dadan Ramdani.

Baca juga: Korupsi Ditjen Pajak, Hakim Minta Eks Pramugari Garuda Siwi Widi Dihadirkan dalam Persidangan

Angin dinyatakan bersalah dan telah divonis pidana 9 tahun penjara, sedangkan Dadan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

Nasional
Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Nasional
KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

Nasional
Soal 'Presidential Club' Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Soal "Presidential Club" Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Nasional
KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com