Hal itu disampaikan Wawan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Tuduhan saya dan anak saya adalah tidak benar, dalam pembukaan rekening Bank Mandiri dipersyaratkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Karena anak saya belum (memiliki) NPWP, maka digunakan NPWP saya sebagai orang tua,” papar Wawan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/6/2022).
Sebelumnya, jaksa menuntut Wawan dengan pidana 10 tahun penjara.
Jaksa menilai, Wawan terbukti menerima suap senilai Rp 6,4 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 2,4 miliar.
Pun, jaksa menyatakan Wawan melakukan tindak pidana pencucian uang, salah satunya melalui rekening Bank Mandiri atas nama anak kandungnya Muhammad Farsha Kautsar.
Dalam rekening Farsha, jaksa menyebut Wawan melakukan pencucian uang dengan memasukkan uang senilai Rp 8,8 miliar.
Wawan mengaku tak mungkin melakukan tindakan itu karena dapat merusak masa depan anaknya.
“Sebagai seorang ayah tidak mungkin saya akan menghancurkan masa depan anak saya dengan memberikan uang dalam jumlah banyak,” sebut dia.
“Saya tidak pernah tahu apa yang dilakukan anak saya, kami jarang bertemu, anak saya kuliah di Yogyakarta, tinggal di rumah kos,” imbuhnya.
Sebelumnya, dalam persidangan 10 Mei 2022, Farsha mengaku uang dalam rekeningnya didapatkan dari hasil pekerjaannya menukarkan valuta asing (valas).
Ia mengklaim mendapatkan pekerjaan itu dari seseorang bernama Susi yang ditemuinya di Yogyakarta.
Sementara itu, uang didalam rekening Farsha itu yang kemudian mengalir ke mantan pramugari maskapai Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti.
Siwi mengaku mendapatkan uang senilai total Rp 647,8 juta dari Farsha dalam tiga bulan mulai April hingga Agustus 2019.
Uang tersebut lantas dikembalikan Siwi ke rekening penampungan KPK.
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/06/16260951/sidang-pleidoi-wawan-ridwan-tampik-lakukan-pencucian-uang-melalui-rekening