Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Haryadi Suyuti, 15 Tahun Memimpin Kota Yogya, Berakhir di Penjara

Kompas.com - 03/06/2022, 18:40 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Karier mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti berakhir di bui.

Sebelumnya, 15 tahun hidup Haryadi dihabiskan untuk memimpin Kota Yogya sebagai wali kota 2 periode, 2017-2022 dan 2011-2016, dan sebagai Wakil Wali Kota Yogya pada 2006-2011.

Haryadi baru saja meletakkan jabatannya sebagai orang nomor satu di Kota Yogya pada 22 Mei 2022. Belum genap dua miggu purnatugas, Haryadi terjerat dugaan kasus suap.

Baca juga: KPK Tetapkan Haryadi Suyuti Jadi Tersangka Suap Perizinan Apartemen

Jadi tersangka suap

Haryadi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebuah apartemen di Yogyakarta pada Jumat (3/6/2022).

Selain Haryadi, KPK juga menetapkan status tersangka Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana, serta Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka HS (Haryadi Suyuti)," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Baca juga: OTT Haryadi Suyuti Berlangsung di Jakarta dan Yogyakarta

Sebelumnya, Haryadi diamankan bersama delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Yogyakarta dan Jakarta pada Kamis (2/6/2022) sore. Saat OTT, KPK juga mengamankan 27.258 dollar AS yang disimpan dalam goodie bag.

Untuk kepentingan proses penyidikan, para tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak hari ini sampai dengan 22 Juni 2022.

Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Wuyono, dan Nur Widihartana sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999

Sementara, sebagai pemberi, Oon Nusihono disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.

Kasus IMB apartemen

Dalam kasus ini, KPK menduga Haryadi menerima minimal Rp 50 juta untuk mengawal permohonan IMB apartemen Royal Kedhaton di Kota Yogya.

"Selama proses penerbitan izin IMB ini, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar sejumlah Rp 50 juta dari ON (Oon Nusihono) untuk HS (Haryadi Suyuti) melalui TBY (Triyanto Budi Wuyono) dan juga untuk NWH (Nur Widihartana)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca juga: Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Kini Pakai Rompi Tahanan

Alex menjelaskan, Oon selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk mengajukan permohonan IMB untuk apartemen Royal Kedhaton melalui Dirut PT Java Orient Property Dandan Jaya K pada tahun 2019.

IMB yang diajukan mengatasnamakan PT Java Orient Property yang merupakan anak perusahaan dari PT Summarecon Agung Tbk.

Haryadi Suyuti saat ditemui di Kepatihan, Kamis (3/9/2020)Kompas.com/Wisang Seto Pangaribowo Haryadi Suyuti saat ditemui di Kepatihan, Kamis (3/9/2020)

Apartemen itu rencananya dibangun di kawasan Malioboro yang termasuk dalam wilayah Cagar Budaya Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com