Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kena PAW Tanpa Penjelasan, Kader Gerindra Renny Astuti Gugat Keppres Jokowi ke PTUN

Kompas.com - 13/04/2022, 15:13 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota DPR Komisi IV Renny Astuti mengaku kaget dirinya dicopot dan diganti dengan Siti Nurizka Puteri Jaya dalam skema pergantian antar waktu (PAW).

Adapun Siti telah dilantik oleh Ketua DPR Puan Maharani dalan sidang Paripurna DPR, Selasa (12/4/2022).

“Saya merasa bingung dan sangat terkejut tanpa ada dasar serta alasan yang jelas, tiba-tiba Presiden RI telah menerbitkan Keputusan Presiden RI Nomor 22/P Tahun 2022,” papar Renny dalam konferensi pers di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta Pusat, Selasa (13/4/2022).

Baca juga: Akhir April, DPRD Akan PAW Eks Ketua DPC Gerindra Blora Penggugat Prabowo Subianto Rp 501 Miliar

Adapun Kepres tersebut merupakan dasar hukum PAW Renny dengan Siti, dan dikeluarkan pada 21 Februari 2022.

Keduanya merupakan kader Partai Gerindra dari Dapil Sumatera Selatan I.

Renny mengungkapkan, selama ini ia tak pernah mendapatkan surat panggilan, maupun tembusan surat usulan PAW baik dari Partai Gerindra maupun Pimpinan DPR.

“Tapi tiba-tiba telah terbit surat Kepres tersebut,” sebutnya.

Ia menilai, pencopotan yang dilakukannya cacat hukum karena melanggar beberapa hal.

Pertama, Pasal 12 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib yang mengatur tentang hak membela diri dan hak untuk bicara terkait surat usulan PAW.

Baca juga: DPR Lantik 2 Anggota PAW, Salah Satunya Gantikan Haji Lulung

“Seharusnya pimpinan DPR melakukan pemanggilan terhadap diri saya serta memberikan kesempatan kepada saya untuk memberikan klarifikasi dan kesempatan membela diri,” tuturnya.

Kedua, salinan resmi petikan keputusan belum diterima Renny hingga hari ini.

“Maka jelas melanggar ketentuan Pasal 61 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Administrasi Pemerintahan,” kata dia.

Baca juga: Diduga Pukul dan Ancam Ketua RT, Anggota DPRD Jember Ditegur Partai dan Terancam PAW

Terakhir Renny mengungkapkan saat ini telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Kepres tersebut.

Ia pun sudah mengirimkan permohonan penundaan PAW pada Ketua DPR.

“Proses gugatan sedang berjalan, kemudian lawyer saya menyiapkan surat ke KPU dan ke Ketua DPR bahwa saya telah menggugat,” imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com