Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Haryadi Suyuti, 15 Tahun Memimpin Kota Yogya, Berakhir di Penjara

Kompas.com - 03/06/2022, 18:40 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Karier mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti berakhir di bui.

Sebelumnya, 15 tahun hidup Haryadi dihabiskan untuk memimpin Kota Yogya sebagai wali kota 2 periode, 2017-2022 dan 2011-2016, dan sebagai Wakil Wali Kota Yogya pada 2006-2011.

Haryadi baru saja meletakkan jabatannya sebagai orang nomor satu di Kota Yogya pada 22 Mei 2022. Belum genap dua miggu purnatugas, Haryadi terjerat dugaan kasus suap.

Baca juga: KPK Tetapkan Haryadi Suyuti Jadi Tersangka Suap Perizinan Apartemen

Jadi tersangka suap

Haryadi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebuah apartemen di Yogyakarta pada Jumat (3/6/2022).

Selain Haryadi, KPK juga menetapkan status tersangka Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana, serta Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka HS (Haryadi Suyuti)," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Baca juga: OTT Haryadi Suyuti Berlangsung di Jakarta dan Yogyakarta

Sebelumnya, Haryadi diamankan bersama delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Yogyakarta dan Jakarta pada Kamis (2/6/2022) sore. Saat OTT, KPK juga mengamankan 27.258 dollar AS yang disimpan dalam goodie bag.

Untuk kepentingan proses penyidikan, para tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak hari ini sampai dengan 22 Juni 2022.

Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Wuyono, dan Nur Widihartana sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999

Sementara, sebagai pemberi, Oon Nusihono disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.

Kasus IMB apartemen

Dalam kasus ini, KPK menduga Haryadi menerima minimal Rp 50 juta untuk mengawal permohonan IMB apartemen Royal Kedhaton di Kota Yogya.

"Selama proses penerbitan izin IMB ini, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar sejumlah Rp 50 juta dari ON (Oon Nusihono) untuk HS (Haryadi Suyuti) melalui TBY (Triyanto Budi Wuyono) dan juga untuk NWH (Nur Widihartana)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca juga: Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Kini Pakai Rompi Tahanan

Alex menjelaskan, Oon selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk mengajukan permohonan IMB untuk apartemen Royal Kedhaton melalui Dirut PT Java Orient Property Dandan Jaya K pada tahun 2019.

IMB yang diajukan mengatasnamakan PT Java Orient Property yang merupakan anak perusahaan dari PT Summarecon Agung Tbk.

Haryadi Suyuti saat ditemui di Kepatihan, Kamis (3/9/2020)Kompas.com/Wisang Seto Pangaribowo Haryadi Suyuti saat ditemui di Kepatihan, Kamis (3/9/2020)

Apartemen itu rencananya dibangun di kawasan Malioboro yang termasuk dalam wilayah Cagar Budaya Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.

Dari hasil penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas PUPR, ditemukan sejumlah syarat yang tidak memenuhi terbitnya IMB.

Misalnya, adanya ketidaksesuaian dasar aturan bangunan, meliputi tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan.

"HS yang mengetahui ada kendala tersebut, kemudian menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan ON dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal sehingga IMB dapat diterbitkan," tutur Alex.

Baca juga: Kekayaan Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti yang Ditangkap KPK Rp 10,5 Miliar

Untuk memuluskan pengajuan permohonan izin tersebut, Oon dan Dandan diduga melakukan pendekatan dan komunikasi intens serta kesepakatan dengan Haryadi yang saat itu menjabat Wali Kota Yogyakarta.

"Diduga ada kesepakatan antara ON dan HS antara lain HS berkomitmen akan selalu mengawal permohonan izin IMB dimaksud dengan memerintahkan Kadis PUPR untuk segera menerbitkan izin IMB," papar Alex.

"Dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama proses pengurusan izin berlangsung," ungkapnya.

Berharta Rp 10,5 miliar

Harta kekayaan Haryadi yang dicatatkan pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebesar Rp 10.551.200.000. LHKPN itu dibuat pada 31 Maret 2021 untuk laporan periodik 2020.

Dilihat dari situs e-LHKPN KPK, harta senilai Rp 10,5 miliar tersebut terdiri dari 7 bidang tanah dan bangunan di sejumlah wilayah di DIY senilai Rp 6.327.00.000.

Baca juga: Profil dan Rekam Jejak Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti yang Ditangkap KPK

Selain itu, Haryadi juga memiliki alat transportasi dan mesin berupa 8 unit motor dan 2 unit mobil senilai Rp 399.600.000.

Kemudian, harta bergerak lainnya senilai Rp 4.817.050.000, kas dan setara kas sebesar Rp 185 juta, dan harta lainnya senilai Rp 5.750.000.

Harta Haryadi ini naik lebih dari Rp 2 miliar dibandingkan dengan kekayaannya ketika awal menjabat sebagai Wali Kota Yogya periode kedua di tahun 2017. LHKPN yang ia laporkan pada 31 Desember 2017 sebesar Rp 8,3 miliar.

Sementara, harta kekayaan Haryadi ketika awal menjabat sebagai Wakil Wali Kota Yogyakarta di tahun 2006 yang dicatat LHKPN sebesar Rp 6.289.011.000.

15 tahun memimpin

Sebelum terjun ke politik, Haryadi berkarier dari satu perusahaan ke perusahaan lainnya di Ibu Kota Negara.

Lulus sebagai sarjana Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta tahun 1989, Haryadi mengawali karier di PT Bank Sampoerna International (Sampoerna Group) Jakarta sebagai tenaga management trainee (1990-1991).

Setahun bekerja, dia lantas ditempatkan di PT Finance Corpindonusa (Sampoerna Group) Jakarta (1991-2006).

Baca juga: Densus 88: Mahasiswa Tersangka Terorisme Dapat Konten Propaganda ISIS dari Anggota JAD

Haryadi pernah menjadi Direktur Coorporate Finance and Goverment Relations PT Finance Corpindo Nusa (Anggota BEJ & BES) (Sampoerna Group) Jakarta (2000-2003).

Ia juga tercatat pernah menjadi anggota Komite Audit PT Indofarma (Persero) Tbk (2003) dan Corporate Secretary BOD non Directorate PT Indofarma (Persero) Tbk-Jakarta (2003-2006).

Haryadi kembali ke kota kelahirannya, Yogyakarta, pada 2006. Ia debut politik pada Pilkada Kota Yogyakarta 2006 dengan menjadi calon wakil wali kota berpasangan dengan Herry Zudianto.

Unggul dengan meraup 61,5 persen suara, Haryadi dan Herry memimpin Kota Yogya selama 2006-2011.

Lima tahun menjabat sebagai wakil wali kota, Haryadi maju di Pilkada Kota Yogya 2011 sebagai calon wali kota berpasangan dengan Imam Priyono. Pasangan calon itu diusung Golkar dan PDI-P.

Keduanya unggul dengan 48,347 persen suara. Haryadi dan Imam pun berhasil duduk di kursi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta selama 2011-2016.

Baca juga: Kombes Asep Guntur Jadi Dirdik KPK, Pangkatnya Naik Jadi Brigjen

Setelahnya, Haryadi kembali maju di Pilkada Kota Yogya 2017 sebagai wali kota. Ia berpasangan dengan Heroe Poerwadi sebagai wakilnya.

Lagi-lagi Haryadi unggul dan berhasil menjadi orang nomor satu di Kota Yogyakarta selama 2 periode.

Haryadi baru saja purnatugas sebagai Wali Kota Yogyakarta pada 22 Mei 2022. Dia digantikan oleh Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sumadi.

Kini, usai melepas jabtannya sebagai pemimpin Kota Yogyakarta 15 tahun, Haryadi harus menghadapi ancaman hukuman penjara atas kasus yang membelitnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com