Dari hasil penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas PUPR, ditemukan sejumlah syarat yang tidak memenuhi terbitnya IMB.
Misalnya, adanya ketidaksesuaian dasar aturan bangunan, meliputi tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan.
"HS yang mengetahui ada kendala tersebut, kemudian menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan ON dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal sehingga IMB dapat diterbitkan," tutur Alex.
Baca juga: Kekayaan Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti yang Ditangkap KPK Rp 10,5 Miliar
Untuk memuluskan pengajuan permohonan izin tersebut, Oon dan Dandan diduga melakukan pendekatan dan komunikasi intens serta kesepakatan dengan Haryadi yang saat itu menjabat Wali Kota Yogyakarta.
"Diduga ada kesepakatan antara ON dan HS antara lain HS berkomitmen akan selalu mengawal permohonan izin IMB dimaksud dengan memerintahkan Kadis PUPR untuk segera menerbitkan izin IMB," papar Alex.
"Dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama proses pengurusan izin berlangsung," ungkapnya.
Harta kekayaan Haryadi yang dicatatkan pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebesar Rp 10.551.200.000. LHKPN itu dibuat pada 31 Maret 2021 untuk laporan periodik 2020.
Dilihat dari situs e-LHKPN KPK, harta senilai Rp 10,5 miliar tersebut terdiri dari 7 bidang tanah dan bangunan di sejumlah wilayah di DIY senilai Rp 6.327.00.000.
Baca juga: Profil dan Rekam Jejak Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti yang Ditangkap KPK
Selain itu, Haryadi juga memiliki alat transportasi dan mesin berupa 8 unit motor dan 2 unit mobil senilai Rp 399.600.000.
Kemudian, harta bergerak lainnya senilai Rp 4.817.050.000, kas dan setara kas sebesar Rp 185 juta, dan harta lainnya senilai Rp 5.750.000.
Harta Haryadi ini naik lebih dari Rp 2 miliar dibandingkan dengan kekayaannya ketika awal menjabat sebagai Wali Kota Yogya periode kedua di tahun 2017. LHKPN yang ia laporkan pada 31 Desember 2017 sebesar Rp 8,3 miliar.
Sementara, harta kekayaan Haryadi ketika awal menjabat sebagai Wakil Wali Kota Yogyakarta di tahun 2006 yang dicatat LHKPN sebesar Rp 6.289.011.000.
Sebelum terjun ke politik, Haryadi berkarier dari satu perusahaan ke perusahaan lainnya di Ibu Kota Negara.
Lulus sebagai sarjana Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta tahun 1989, Haryadi mengawali karier di PT Bank Sampoerna International (Sampoerna Group) Jakarta sebagai tenaga management trainee (1990-1991).
Setahun bekerja, dia lantas ditempatkan di PT Finance Corpindonusa (Sampoerna Group) Jakarta (1991-2006).
Baca juga: Densus 88: Mahasiswa Tersangka Terorisme Dapat Konten Propaganda ISIS dari Anggota JAD