Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Korneles Materay
Peneliti Hukum

Peneliti Perkumpulan Bung Hatta Anti Corruption Award

Penjabat Kepala Daerah di Persimpangan Kekuasaan

Kompas.com - 02/06/2022, 11:09 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DALAM corak negara kedaulatan rakyat, kekuasaan pemerintah Indonesia merupakan manifestasi kehendak rakyat Indonesia. Hubungan negara dan rakyat saling melengkapi.

Pemerintah diserahkan sebagian kekuasaan, selebihnya yang tidak diserahkan tetap menjadi milik rakyat.

Kekuasaan yang telah dimandatkan pun sewaktu-waktu dapat dicabut atau direvisi atas kehendak rakyat.

Pemerintah tidak bisa secara hegemonik melaksanakan suatu kehendaknya. Pemerintah tidak boleh menganggap dirinya paling dominan daripada rakyat. Rakyat jangan diposisikan sebagai pihak yang tidak berdaya.

Indonesia juga telah menyepakati bahwa salah satu asas fundamental kita dalam berbangsa dan bernegara ialah asas demokrasi di mana rakyat turut terlibat atau dilibatkan dalam pelbagai aras kebijakan.

Partisipasi rakyat dalam kekuasaan pemerintah sebagai wujud kontrol agar kesewenang-wenangan pemerintah dapat dicegah atau diminimalikan. Sebab kecenderungan kekuasaan adalah koruptif.

Bahwa ketika merefleksikan penunjukan penjabat kepala daerah, ada problematika antara kekuasaan yang dikelola pemerintah dengan kehendak dan parsipasi rakyat.

Sejak penunjukan lima penjabat kepala daerah pada Kamis, 12 Mei 2022, pemerintah dihujani kritik dari berbagai kalangan.

Publik cukup terkejut dengan penunjukan mereka. Betapa tidak, publik merasa tidak mendapatkan informasi yang memadai soal kandidasi penjabat dan tidak adanya pelibatan publik dalam proses tersebut.

Isu krusial lain ialah ketiadaan aturan teknis penunjukan kepala daerah dan penunjukan anggota TNI/Polri aktif.

Selain itu, disinyalir adanya konflik kepentingan dan munculnya anggapan sebagian penjabat kepala daerah yang ditunjuk sebagai titipan pemerintah pusat.

Mungkin tidak berlebihan spekulasi tersebut. Sebab atas nama kekuasaan atau hak pemerintah, determinasi soal penunjukan penjabat kepala daerah hilang esensi kedaulatan rakyat dan demokratisnya.

Dalam konsep pemerintahan modern, penyelenggaraan pemerintah wajib mendasarkan pada prinsip-prinisp pemerintahan yang baik (good governance).

Prinsip kunci good governance menurut Komisi Hak Asasi Manusia PBB (UN Commission on Human Rights) meliputi: transparansi, pertanggungjawaban (responsibility), akuntabilitas, partisipasi, dan ketanggapan (responsiveness) sebagai prinsip kunci good governance.

Sedangkan, Badan Program Pembangunan PBB (United Nations Development Programme) merumuskan sembilan prinsip good governance meliputi: partisipasi (participation), penegakan hukum (rule of law), transparansi (transparancy), daya tanggap (responsiveness), berorientasi pada konsensus (consensus orientation), keadilan/kesetaraan (equity), efektifitas dan efisiensi (effectiveness & efficiency), akuntabilitas (accountabiity), dan visi strategis (strategic vision).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com