JAKARTA, KOMPAS.com - Berbagai sistem dan metode diterapkan dalam proses pemilihan umum (pemilu) di berbagai negara di seluruh dunia.
Pemilu melalui pemungutan suara dilakukan sebagai bentuk dari keikutsertaan rakyat untuk menentukan pemerintahan dan sebagai bagian dari proses demokrasi.
Sistem atau metode yang diterapkan di dalam pemilu berkaitan erat dengan sistem politik dan pemerintahan yang dianut oleh setiap negara. Selain, perbedaan yang timbul dalam sistem atau metode pemilu juga dipengaruhi oleh persebaran dan jumlah penduduk serta bentang alam.
Selain itu, di beberapa negara pemilihan umum tidak hanya digunakan untuk memilih anggota legislatif, tetapi juga menentukan kepala negara dan kepala pemerintahan.
Baca juga: Aturan ASN Netral di Pemilu: Jenis Pelanggaran dan Sanksinya
Menurut penjelasan yang dikutip dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), secara garis besar ada 3 sistem pemilu yang diterapkan di dunia, yaitu Sistem Pluralitas atau Mayoritas, Sistem Proporsional, dan Sistem Campuran.
1. Sistem Pluralitas/Mayoritas (Plurality/Majority System)
Cara ini disebut juga sistem distrik. Dalam sistem pluralitas, wilayah negara dibagi ke dalam beberapa distrik pemilihan yang biasanya berdasar atas jumlah penduduk. Setiap distrik diwakili oleh satu orang wakil, kecuali pada varian Block Vote dan Party Block Vote.
Kandidat yang memiliki suara terbanyak akan mengambil seluruh suara yang diperolehnya. Varian dari sistem ini adalah First Past the Post, Alternative Vote, Two Round System, dan Block Vote.
a. First Past the Post
Sistem ini merupakan varian yang paling banyak digunakan di dunia yang menggunakan sistem pemilu pluralitas-mayoritas. Dalam sistem ini, calon anggota legislatif yang menang dan lolos ke parlemen adalah mereka yang memperoleh suara terbanyak di sebuah daerah pemilihan (dapil) tanpa melihat selisihnya dengan kandidat lain.
Keunggulan dari sistem ini sangat sederhana dan memudahkan pemilih dalam menentukan pilihannya. Sedangkan salah satu kelemahannya adalah banyaknya suara terbuang atau tidak terkonversi menjadi kursi jika calon yang berkompetisi di dapil tersebut banyak, tetapi kursi yang tersedia di parlemen hanya satu.
Selain itu, sistem pemilihan seperti ini akan berdampak dengan terbentuknya pemerintahan kuat atau tunggal, atau justru sebaliknya yakni muncul kelompok oposisi yang kuat.
b. Alternative Vote
Sistem ini hanya digunakan dalam pemilu legislatif dan perwakilan daerah di Australia dan Nauru.
Metode pemilihan ini digunakan pada sistem daerah pemilihan dengan wakil tunggal seperti First Past The Post. Namun, dalam metode ini pemilih dapat memberi peringkat terhadap calon anggota legislatif pilihannya dari yang paling mereka unggulkan hingga yang tidak diunggulkan.