Menurut Penulis, penunjukan kepala daerah nyaris masalah lemah dan/atau tidak diimplementasikannya prinsip good governance di atas. Inilah akar persoalan yang membuat publik bereaksi.
Namun, pemerintah bersikukuh sudah memutuskan sesuai dengan aturan yang berlaku. Toh, kalau dilihat, aturan-aturan kita tidak harmonis satu dengan lainnya dan multi-tafsir.
Lihat saja, bagaimana tafsir menafsir antara pemerintah dengan masyarakat atas ketentuan penjabat kepala daerah dari kalangan TNI/Polri.
Aturan hukum hanya satu dari sekian banyak kaidah dasar yang sudah seharusnya mendasari keputusan pemerintah.
Dalam diskursus penunjukan Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Sulawesi Tengah Brigjen Andi Chandra As’aduddin menjadi Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Maluku, perbedaan pandangan antara pemerintah dan masyarakat sipil cukup tajam.
Masyarakat sipil menilai ada sejumlah masalah mendasar. Pertama, penunjukannya tidak demokratis sebagaimana diamanatkan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 dan Putusan MK Nomor 67/PUU-XIX/2021.
Kedua, jabatan Kabinda bukanlah jabatan yang setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang merupakan syarat untuk diangkat sebagai penjabat bupati/wali kota.
Ketiga, yang bersangkutan masih berstatus anggota TNI aktif. Jabatan bupati adalah jabatan sipil.
UU TNI mengatur, anggota TNI hanya boleh menjabat jabatan sipil apabila terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.
Masyarakat sipil menilai bahwa penunjukan yang bersangkutan bentuk pengaktifan dwi fungsi TNI.
Kita dapat melihat bahwa masukan publik dengan mempertimbangkan banyak aspek secara komprehensif.
Publik bukan hanya mengingatkan ada undang-undang yang dilanggar, tetapi juga komitmen bersama untuk merawat agenda reformasi dan demokratisasi.
Dwi fungsi yang telah dihapuskan harus total pelaksanaanya. Pemberantasan KKN juga begitu. Jangan sampai ada ruang menumbuh-kembangkannya.
Publik mendesak agar proses itu dapat melahirkan penjabat kepala daerah yang tidak asal tunjuk, tetapi punya kapasitas dan kapabilitas untuk memimpin daerah itu.
Dengan adanya tujuan melaksanakan pemilu serentak pada 2024, penjabat kepala daerah bisa menjabat hampir 2,5 tahun atau lebih.