Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Korneles Materay
Peneliti Hukum

Peneliti Perkumpulan Bung Hatta Anti Corruption Award

Penjabat Kepala Daerah di Persimpangan Kekuasaan

Kompas.com - 02/06/2022, 11:09 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Menurut Penulis, penunjukan kepala daerah nyaris masalah lemah dan/atau tidak diimplementasikannya prinsip good governance di atas. Inilah akar persoalan yang membuat publik bereaksi.

Namun, pemerintah bersikukuh sudah memutuskan sesuai dengan aturan yang berlaku. Toh, kalau dilihat, aturan-aturan kita tidak harmonis satu dengan lainnya dan multi-tafsir.

Lihat saja, bagaimana tafsir menafsir antara pemerintah dengan masyarakat atas ketentuan penjabat kepala daerah dari kalangan TNI/Polri.

Aturan hukum hanya satu dari sekian banyak kaidah dasar yang sudah seharusnya mendasari keputusan pemerintah.

Dalam diskursus penunjukan Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Sulawesi Tengah Brigjen Andi Chandra As’aduddin menjadi Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Maluku, perbedaan pandangan antara pemerintah dan masyarakat sipil cukup tajam.

Masyarakat sipil menilai ada sejumlah masalah mendasar. Pertama, penunjukannya tidak demokratis sebagaimana diamanatkan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 dan Putusan MK Nomor 67/PUU-XIX/2021.

Kedua, jabatan Kabinda bukanlah jabatan yang setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang merupakan syarat untuk diangkat sebagai penjabat bupati/wali kota.

Ketiga, yang bersangkutan masih berstatus anggota TNI aktif. Jabatan bupati adalah jabatan sipil.

UU TNI mengatur, anggota TNI hanya boleh menjabat jabatan sipil apabila terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.

Masyarakat sipil menilai bahwa penunjukan yang bersangkutan bentuk pengaktifan dwi fungsi TNI.

Kita dapat melihat bahwa masukan publik dengan mempertimbangkan banyak aspek secara komprehensif.

Publik bukan hanya mengingatkan ada undang-undang yang dilanggar, tetapi juga komitmen bersama untuk merawat agenda reformasi dan demokratisasi.

Dwi fungsi yang telah dihapuskan harus total pelaksanaanya. Pemberantasan KKN juga begitu. Jangan sampai ada ruang menumbuh-kembangkannya.

Publik mendesak agar proses itu dapat melahirkan penjabat kepala daerah yang tidak asal tunjuk, tetapi punya kapasitas dan kapabilitas untuk memimpin daerah itu.

Dengan adanya tujuan melaksanakan pemilu serentak pada 2024, penjabat kepala daerah bisa menjabat hampir 2,5 tahun atau lebih.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com