Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Sebut Belum Ada Urgensi Gelar Sidang "In Absentia" Harun Masiku

Kompas.com - 02/06/2022, 05:01 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, tidak sepakat dengan usul menggelar sidang secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa) dalam kasus suap yang membelit Harun Masiku.

Menurut Abdul tidak ada hal mendesak yang membuat perkara yang melibatkan Harun Masiku harus diadili secara in absentia.

Abdul mengatakan, pertimbangan menggelar sidang in absentia dalam perkara tindak pidana korupsi dilakukan untuk menentukan status aset yang diduga hasil korupsi dan sudah disita penegak hukum, tetapi tidak diketahui keberadaan pelakunya.

"Jadi tujuan persidangan in absentia itu untuk menyelamatkan aset menjadi harta negara," kata Abdul saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/6/2022).

Abdul mengatakan, jika penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset dan harus segera ditetapkan statusnya atau harus dikembalikan kepada negara terkait perkara korupsi yang melibatkan Harun Masiku, maka beralasan untuk dilakukan sidang secara in absentia.

"Tetapi jika tidak ada aset yang disita, ya tidak ada urgensinya," ucap Abdul.

Baca juga: Kilas Balik Drama di PTIK saat KPK Hendak Tangkap Harun Masiku

KPK menetapkan Masiku sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 sejak 8 Januari 2020.

Karena keberadaannya tidak diketahui, KPK memasukkan Harun Masiku ke dalam daftar buronan pada 29 Januari 2020. Lalu pada 30 Juli 2021, Harun masuk daftar buronan dunia dan masuk dalam daftar Red Notice Polisi Internasional (Interpol).

Perkara yang membuat Harun menjadi tersangka adalah kasus suap yang turut menjerat mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri. Wahyu, Agustiani, dan Saeful Bahri sudah divonis bersalah oleh majelis hakim.

Wahyu diganjar 7 tahun penjara dalam proses kasasi oleh Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan Pengadilan Tinggi Jakarta juga menyatakan Wahyu bersalah dan menjatuhkan vonis 6 tahun penjara.

Sedangkan Saeful Bahri divonis 1 tahun 8 bulan penjara. Kemudian Agustiani divonis 4 tahun penjara.

Baca juga: Ketika Eks Pegawai Tawarkan Bantuan ke KPK untuk Cari Harun Masiku

Dalam proses persidangan kasus pidana seperti korupsi, kata Abdul, jaksa penuntut umum diwajibkan untuk menghadirkan terdakwa.

Usulan untuk menggelar persidangan secara in absentia terhadap Harun Masiku disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

"Ya daripada ditangkap enggak, sidang in absentia enggak, hukum seakan-akan tumpul terhadap perkara Harun Masiku, ya sudah saya minta yang minimalis saja, sidang in absentia," kata Boyamin pada 29 Mei 2022 lalu.

Boyamin mengatakan, kasus yang membelit Masiku lebih baik segera diadili walaupun secara in absentia. Hal itu, kata dia, adalah pilihan yang paling minimal yang bisa dilakukan penegak hukum.

Baca juga: Siapa Harun Masiku yang Jadi Buronan KPK dan Mengapa Sulit Ditangkap?

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com