"Toh berkas semua sudah ada karena Wahyu Setiawan (eks komisioner KPU), terus yang 2 orang lainnya itu kan sudah inkrah semua berkasnya. Putusannya sudah ada dan itu terkait Harun Masiku," ucap Boyamin.
Menurut Boyamin, jika KPK tidak juga bersikap terkait dengan gagasan sidang in absentia terhadap Harun Masiku, justru akan menguatkan kesan lembaga penegak hukum itu tidak tegas dalam menangani perkara ini. Di sisi lain, kata dia, persidangan tanpa kehadiran terdakwa justru membuat banyak sisi dari perkara itu yang sulit terungkap.
Pertama adalah soal dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara itu yang sulit diungkap.
"Dengan in absentia itu kan menjadi kotak pandora tertutup, tidak bisa dibuka," ucap Boyamin.
Baca juga: Harun Masiku Belum Tertangkap, Wakil Ketua KPK Sebut Pandemi Jadi Kendala
Pada 5 Maret 2020, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah menyampaikan opsi menggelar sidang Harun Masiku secara in absentia jika dia belum tertangkap. Dia mengatakan, kasus Masiku tetap bisa dibawa ke pengadilan walaupun sang tersangka masih buron dan tidak dapat dimintai keterangan selama alat bukti dianggap lengkap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.