Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Sebut Belum Ada Urgensi Gelar Sidang "In Absentia" Harun Masiku

Kompas.com - 02/06/2022, 05:01 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, tidak sepakat dengan usul menggelar sidang secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa) dalam kasus suap yang membelit Harun Masiku.

Menurut Abdul tidak ada hal mendesak yang membuat perkara yang melibatkan Harun Masiku harus diadili secara in absentia.

Abdul mengatakan, pertimbangan menggelar sidang in absentia dalam perkara tindak pidana korupsi dilakukan untuk menentukan status aset yang diduga hasil korupsi dan sudah disita penegak hukum, tetapi tidak diketahui keberadaan pelakunya.

"Jadi tujuan persidangan in absentia itu untuk menyelamatkan aset menjadi harta negara," kata Abdul saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/6/2022).

Abdul mengatakan, jika penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset dan harus segera ditetapkan statusnya atau harus dikembalikan kepada negara terkait perkara korupsi yang melibatkan Harun Masiku, maka beralasan untuk dilakukan sidang secara in absentia.

"Tetapi jika tidak ada aset yang disita, ya tidak ada urgensinya," ucap Abdul.

Baca juga: Kilas Balik Drama di PTIK saat KPK Hendak Tangkap Harun Masiku

KPK menetapkan Masiku sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 sejak 8 Januari 2020.

Karena keberadaannya tidak diketahui, KPK memasukkan Harun Masiku ke dalam daftar buronan pada 29 Januari 2020. Lalu pada 30 Juli 2021, Harun masuk daftar buronan dunia dan masuk dalam daftar Red Notice Polisi Internasional (Interpol).

Perkara yang membuat Harun menjadi tersangka adalah kasus suap yang turut menjerat mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri. Wahyu, Agustiani, dan Saeful Bahri sudah divonis bersalah oleh majelis hakim.

Wahyu diganjar 7 tahun penjara dalam proses kasasi oleh Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan Pengadilan Tinggi Jakarta juga menyatakan Wahyu bersalah dan menjatuhkan vonis 6 tahun penjara.

Sedangkan Saeful Bahri divonis 1 tahun 8 bulan penjara. Kemudian Agustiani divonis 4 tahun penjara.

Baca juga: Ketika Eks Pegawai Tawarkan Bantuan ke KPK untuk Cari Harun Masiku

Dalam proses persidangan kasus pidana seperti korupsi, kata Abdul, jaksa penuntut umum diwajibkan untuk menghadirkan terdakwa.

Usulan untuk menggelar persidangan secara in absentia terhadap Harun Masiku disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

"Ya daripada ditangkap enggak, sidang in absentia enggak, hukum seakan-akan tumpul terhadap perkara Harun Masiku, ya sudah saya minta yang minimalis saja, sidang in absentia," kata Boyamin pada 29 Mei 2022 lalu.

Boyamin mengatakan, kasus yang membelit Masiku lebih baik segera diadili walaupun secara in absentia. Hal itu, kata dia, adalah pilihan yang paling minimal yang bisa dilakukan penegak hukum.

Baca juga: Siapa Harun Masiku yang Jadi Buronan KPK dan Mengapa Sulit Ditangkap?

"Toh berkas semua sudah ada karena Wahyu Setiawan (eks komisioner KPU), terus yang 2 orang lainnya itu kan sudah inkrah semua berkasnya. Putusannya sudah ada dan itu terkait Harun Masiku," ucap Boyamin.

Menurut Boyamin, jika KPK tidak juga bersikap terkait dengan gagasan sidang in absentia terhadap Harun Masiku, justru akan menguatkan kesan lembaga penegak hukum itu tidak tegas dalam menangani perkara ini. Di sisi lain, kata dia, persidangan tanpa kehadiran terdakwa justru membuat banyak sisi dari perkara itu yang sulit terungkap.

Pertama adalah soal dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara itu yang sulit diungkap.

"Dengan in absentia itu kan menjadi kotak pandora tertutup, tidak bisa dibuka," ucap Boyamin.

Baca juga: Harun Masiku Belum Tertangkap, Wakil Ketua KPK Sebut Pandemi Jadi Kendala

Pada 5 Maret 2020, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah menyampaikan opsi menggelar sidang Harun Masiku secara in absentia jika dia belum tertangkap. Dia mengatakan, kasus Masiku tetap bisa dibawa ke pengadilan walaupun sang tersangka masih buron dan tidak dapat dimintai keterangan selama alat bukti dianggap lengkap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com