Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang "In Absentia" Harun Masiku Bisa Digelar, tetapi Dinilai Merugikan

Kompas.com - 30/05/2022, 07:01 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gagasan untuk menggelar persidangan in absentia (tanpa kehadiran terdakwa) terhadap buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harun Masiku, dinilai bisa dilakukan, tetapi justru merugikan.

Akan tetapi, hal itu menjadi langkah terakhir jika Harun Masiku memang tak kunjung ditangkap.

"Ya daripada ditangkap enggak, sidang in absentia enggak, hukum seakan-akan tumpul terhadap perkara Harun Masiku, ya sudah saya minta yang minimalis saja, sidang in absentia," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman saat dihubungi Kompas.com, Minggu (29/5/2022).

Boyamin mengatakan, kasus yang membelit Masiku lebih baik segera diadili walaupun secara in absentia. Hal itu, kata dia, adalah pilihan yang paling minimal yang bisa dilakukan penegak hukum.

Baca juga: KPK: Pencarian Harun Masiku Tak Bisa Disampaikan Detail ke Publik

"Toh berkas semua sudah ada karena Wahyu Setiawan (eks komisioner KPU), terus yang 2 orang lainnya itu kan sudah inkrah semua berkasnya. Putusannya sudah ada dan itu terkait Harun Masiku," ucap Boyamin.

Menurut Boyamin, jika KPK tidak juga bersikap terkait dengan gagasan sidang in absentia terhadap Harun Masiku, justru akan menguatkan kesan lembaga penegak hukum itu tidak tegas dalam menangani perkara ini. Di sisi lain, kata dia, persidangan tanpa kehadiran terdakwa justru membuat banyak sisi dari perkara itu yang sulit terungkap.

Pertama adalah soal dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara itu yang sulit diungkap.

"Dengan in absentia itu kan menjadi kotak pandora tertutup, tidak bisa dibuka," ucap Boyamin.

Baca juga: Novel Ungkap Alasan Tak Tangkap Harun Masiku Saat Masih di KPK

Pada 5 Maret 2020, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah menyampaikan opsi menggelar sidang Harun Masiku secara in absentia jika dia belum tertangkap. Dia mengatakan, kasus Masiku tetap bisa dibawa ke pengadilan walaupun sang tersangka masih buron dan tidak dapat dimintai keterangan selama alat bukti dianggap lengkap.

Menurut Ghufron, sejak Masiku masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), KPK selalu berkoordinasi dengan kepolisian untuk melacak jejak sang buronan.

KPK memasukkan Harun Masiku ke dalam daftar buronan pada 29 Januari 2020. Lalu, pada 30 Juli 2021, Harun masuk daftar buronan dunia dan masuk dalam daftar Red Notice Kepolisian Internasional (Interpol).

Perkara yang membuat Harun menjadi tersangka adalah kasus suap yang turut menjerat mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDI-P Saeful Bahri. Wahyu, Agustiani, dan Saeful Bahri sudah divonis bersalah oleh majelis hakim.

Baca juga: Harun Masiku Belum Tertangkap, Wakil Ketua KPK Sebut Pandemi Jadi Kendala

Wahyu diganjar 7 tahun penjara dalam proses kasasi oleh Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan Pengadilan Tinggi Jakarta juga menyatakan Wahyu bersalah dan menjatuhkan vonis 6 tahun penjara.

Sedangkan Saeful Bahri divonis 1 tahun 8 bulan penjara. Kemudian Agustiani divonis 4 tahun penjara.

Ketua KPK Firli Bahuri berjanji akan menangkap Harun Masiku. Dia juga menegaskan komitmen KPK untuk terus memburu sang buronan.

Baca juga: Akui Tak Tahu di Mana Harun Masiku, KPK Minta Warga Bantu Cari: Tapi Biaya Sendiri

Akan tetapi, Boyamin pesimis KPK di bawah kepemimpinan Firli bisa menangkap Harun Masiku.

"Tampak KPK tidak mau, ogah, atau malas, atau bahasa yang lain masuk kategori itu bahwa KPK tidak mau menangkap Harun Masiku. Dari niat saja enggak ada. Kalau niat ada terus enggak ketemu itu masih mending. Ini niat saja tampaknya tidak ada, jadi ya sudah susah," ucap Boyamin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com