JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa proses penyidikan, termasuk pengejaran seseorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tidak bisa disampaikan kepada publik secara detail.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam menanggapi tudingan mantan penyidik KPK Novel Baswedan yang menilai bahwa KPK tidak serius menangkap Harun Masiku.
Baca juga: KPK Disarankan Proses Hukum Harun Masiku Meski Statusnya Masih Buron
Adapun Harun merupakan tersangka kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024
"KPK berharap publik memahami bahwa pemburuan DPO tentu bukan kerja-kerja yang progresnya bisa disampaikan kepada publik secara mendetail," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Kompas.com, Rabu (25/5/2022).
“Karena hal ini justru akan menjadi kontraproduktif dalam proses pencariannya,” ucap dia.
Ali berpendapat, jika perkembangan pencarian buron disampaikan detail, hal tersebut akan menyulitkan penyidikan.
Sebab, pihak yang telah menjadi DPO memiliki berbagai macam cara untuk bersembunyi dari pengejaran tim penyidik.
"Sebagaimana kita pahami, DPO juga pasti akan melakukan berbagai cara agar persembunyiannya sulit ditemukan," kata Ali.
"KPK tentu akan menyampaikan jika memang progresnya sudah bisa diinformasikan kepada publik," ujar dia.
Baca juga: KPK Disarankan Proses Hukum Harun Masiku Meski Statusnya Masih Buron
Sebelumnya, Novel mengungkapkan, ada intimidasi terhadap tim KPK saat mengusut kasus Harun Masiku.
Hal itu disampaikan Novel menjawab pertanyaan mengapa Harun tidak ditangkap saat masih bekerja di komisi antirasuah tersebut.
Novel mengatakan, ketika tim KPK mendapatkan intimidasi itu, pimpinan KPK tidak melakukan tindakan apa pun.
“Saat tim KPK melakukan OTT terhadap kasus tersebut, tim KPK diintimidasi oleh oknum tertentu, dan Firli dkk diam saja,” ujar Novel kepada Kompas.com, Selasa (24/5/2022).
Novel menuturkan, intimidasi yang diterima tim KPK ketika mengungkap kasus suap tersebut sudah banyak diketahui publik.
Bahkan, tim yang melakukan penangkapan tersebut juga dilarang untuk melakukan penyidikan.