Pelaksanaan penyelesaian sengketa proses pemilu diawali dengan kegiatan mediasi yang wajib dihadiri oleh pemohon dan termohon (KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota).
Apabila pemohon tidak menghadiri mediasi setelah dua kali dilakukan pemanggilan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota menyatakan permohonan menjadi gugur.
Dan apabila termohon tidak menghadiri mediasi setelah dua kali dilakukan pemanggilan, maka Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota menyatakan mediasi tidak mencapai kesepakatan, dan penyelesaian sengketa proses pemilu dilanjutkan melalui tahap adjudikasi.
Adjudikasi penyelesasian sengketa proses pemilu juga dilaksanakan ketika mediasi sengketa proses pemilu tidak mencapai kesepakatan di mana tuntutan pemohon tidak disetujui oleh termohon.
Adjudikasi dilaksanakan melalui mekanisme persidangan yang dibuka dan terbuka untuk umum.
UU Pemilu menentukan bahwa seluruh proses pengambilan putusan Bawaslu wajib dilakukan melalui proses yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Demikian pula dalam Perbawaslu tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang antara lain menentukan bahwa penyelesaian sengketa proses pemilu berpedoman pada prinsip keterbukaan.
Para pihak dapat diwakili oleh kuasa hukum. Hal ini ditentukan dalam Pasal 10 ayat (3) Perbawaslu tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, bahwa pemohon, termohon, atau pihak terkait dapat didampingi atau diwakili oleh kuasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus dalam proses adjudikasi sengketa proses pemilu.
Pemeriksaan permohonan sengketa di persidangan adjudikasi dilakukan oleh majelis sidang. Majelis sidang adjudikasi berasal dari anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Majelis adjudikasi yang memimpin penyelesaian sengketa proses pemilu paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
Majelis sidang adjudikasi dibantu oleh tim adjudikasi yang merupakan tim pendukung Majelis Sidang Adjudikasi dengan fungsi utama untuk menunjang kerja-kerja majelis sidang adjudikasi sengketa proses pemilu.
Tim adjudikasi terdiri dari paling sedikit empat orang pegawai Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, yaitu satu orang sekretaris, satu orang asisten majelis sidang, satu orang notulen dan 1 orang perisalah.
Pemeriksaan permohonan sengketa di persidangan adjudikasi dilakukan dengan menggunakan standar hukum pembuktian dengan alat-alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 31 Perbawaslu tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.
Para pihak diberikan kesempatan yang berimbang untuk membela kepentingan hukumnya di depan persidangan.
Dalam konteks hukum acara, pemahaman mengenai pihak atau subjek (subjectum litis) dan objek (objectum litis) dalam berperkara atau bersengketa merupakan aspek formal yang bersifat elementer, demikian pula dalam penyelesaian sengketa proses pemilu.
Obyek sengketa proses pemilu sebagaimana diatur di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah Keputusan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten /Kota.
Ada beberapa perluasan terkait dengan obyek sengketa proses pemilu, berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2018, yaitu keputusan dan atau berita acara yang dikeluarkan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Adapun pihak-pihak yang berkedudukan hukum sebagai subyek pemohon untuk dapat mengajukan permohonan sengketa proses pemilu, yaitu partai politik calon peserta pemilu yang telah mendaftarkan diri di KPU, partai politik peserta pemilu, bakal calon anggota DPR, DPD dan DPRD, calon anggota DPR, DPD dan DPRD, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden dan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Dalam sidang adjudikasi, pihak pemohon diwajibkan hadir. Apabila pemohon atau kuasa hukumnya tidak menghadiri sidang adjudikasi setelah 2 (dua) kali dilakukan pemanggilan, permohonan pemohon dinyatakan gugur.
Berbeda halnya dengan termohon yang apabila tidak menghadiri sidang adjudikasi setelah dua kali dilakukan pemanggilan, proses adjudikasi tetap dilanjutkan untuk membuat putusan.