Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Fortunatus Hamsah Manah
Komisioner Bawaslu Manggarai

Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Manggarai, Provinsi NTT

Konsep dan Prosedur Adjudikasi Sengketa Proses Pemilu

Kompas.com - 28/05/2022, 16:15 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Putusan sengketa proses pemilu didasarkan baik pada ketentuan peraturan perundang-undangan, maupun asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan/pemilu yang baik.

Subyek hukum termohon dalam sengketa proses pemilu merujuk pada rumusan pasal 466 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 1 angka 23 dan Pasal 8 Perbawaslu tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.

Pasal 466 UU Pemilu berbunyi: “Sengketa proses pemilu meliputi sengketa yang terjadi antarpeserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota”.

Sementara itu ketentuan Pasal 1 angka 23 Perbawaslu tentang Tata Cara Sengketa Proses Pemilu berbunyi: “Termohon adalah pihak yang diajukan di dalam permohonan sengketa proses pemilu”.

Lebih lanjut, Pasal 8 Perbawaslu Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu menguraikan secara rinci tentang termohon penyelesaian sengketa proses pemilu dengan menyatakan bahwa termohon terdiri atas: “KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota untuk sengketa antara peserta dengan penyelenggara pemilu; dan partai politik peserta pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD atau pasangan calon untuk sengketa antarpeserta”.

Selanjutnya apabila pemohon berkeberatan atas putusan sengketa proses pemilu yang diputuskan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota, pemohon dapat mengajukan permohonan koreksi putusan paling lama 1 hari kerja setelah putusan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dibacakan.

Permohonan koreksi disampaikan ke Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.

Sementara terhadap putusan sengketa proses pemilu, termohon dalam hal ini KPU tidak diberikan hak untuk mengajukan koreksi.

Hal ini berbeda dengan pengaturan penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu dan pelanggaran administrasi pemilu TSM, para pihak baik terlapor maupun pelapor dapat mengajukan koreksi ke Bawaslu.

Kemudian setelah diajukan koreksi ke Bawaslu, Bawaslu menerbitkan hasil koreksi paling lama dua (2) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan koreksi diajukan.

Hasil koreksi dapat berupa menolak permohonan koreksi pemohon, atau menerima permohonan koreksi pemohon.

Apabila Bawaslu memutuskan mengabulkan permohonan koreksi dan menerbitkan putusan yang berbeda dengan putusan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota, maka Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti hasil koreksi Bawaslu dengan menerbitkan putusan baru paling lama 1 hari kerja terhitung sejak tanggal hasil koreksi diterima oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.

Putusan Bawaslu terkait sengketa proses pemilu bersifat final dan mengikat kecuali putusan yang berkaitan dengan verifikasi partai politik peserta pemilu, penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, dan DPRD dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Setelah itu, maka dapat diajukan gugatan tata usaha negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara setelah proses administrasi di Bawaslu sudah digunakan.

Gugatan sengketa TUN diajukan paling lama lima (5) hari kerja setelah putusan Bawaslu dibacakan.

Dan Pengadilan Tata Usaha Negara memeriksa dan memutus sengketa tata usaha negara paling lama 21 hari kerja.

Terhadap putusan tata usaha negara tidak dapat dilakukan upaya hukum karena putusannya bersifat final dan mengikat.

Setelah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dibacakan, maka KPU wajib menindaklanjuti putusan tersebut paling lama 3 hari kerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com