Salin Artikel

Konsep dan Prosedur Adjudikasi Sengketa Proses Pemilu

Ditegaskan pula, Bawaslu berwewenang menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutuskan penyelesaian sengketa proses Pemilu, serta mengoreksi putusan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal demikian merupakan yurisdiksi delegatif yang diberikan kepada Bawaslu melalui adjudikasi.

Dalam perspektif Hukum Tata Negara, konsep adjudikasi memiliki keterkaitan erat dengan fungsi badan yudisial dan hakim.

Konsep adjudikasi dapat didefinisikan sebagai kekuasaan atau fungsi badan yudisial dan hakim untuk memutuskan suatu perkara, sengketa atau kasus berdasarkan hukum yang berlaku.

Menurut perspektif filsafat hukum, konsepsi adjudikasi dikaitkan dengan konsep memutuskan perkara berdasarkan hukum. Hal ini akan menimbulkan makna yang variatif karena hakim dalam memutuskan perkara sangat dipengaruhi oleh konsep hukum yang dipertahankannya secara a priori.

Konsep hukum yang dipertahankan secara a priori tersebut akan menghasilkan praktik adjudikasi yang berbeda-beda.

Setidaknya terkait dengan itu, ada tiga kemungkinan konsep memutus perkara berdasarkan hukum a priori yang berkembang dalam diskusi filsafat dan teori hukum, yaitu: konsep hukum formalisme; konsep hukum realisme; dan konsep hukum normativisme. (Bagja & Dayanto : 2020).

Prosedur dan teknis adjudikasi sengketa proses pemilu

Aspek prosedur merupakan elemen formal yang harus dijadikan sebagai patokan dalam hukum acara penyelesaian sengketa proses pemilu baik melalui mediasi maupun adjudikasi.

Elemen formal tersebut tersebar dalam pengaturan mengenai jangka waktu, cara pengajuan permohonan, jawaban termohon, tanggapan pihak terkait, pembuktian, kesimpulan pemohon dan termohon, serta putusan.

Keseluruhan elemen formal tersebut merupakan rangkaian prosedur yang harus ditempuh dalam penyelesaian sengketa proses pemilu, khususnya untuk penyelesaian sengketa proses yang terjadi antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu.

Sementara, untuk penyelesaian sengketa proses pemilu antarpeserta pemilu diselesaikan dengan mekanisme acara cepat sebagaimana diatur dalam Perbawaslu tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. (Bagja & Dayanto:2020).

Proses penyelesaian sengketa proses pemilu diperiksa dan diputuskan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama dua belas (12) hari kerja sejak permohonan sengketa proses pemilu diregistrasi, dan diselesaikan melalui adjudikasi.

Berdasarkan Perbawaslu tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, tata cara pengajuan permohonan yang terjadi antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu dapat dilakukan dengan cara: langsung, yaitu diajukan ke sekretariat Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota atau secara tidak langsung melalui laman penyelesaian sengketa di laman resmi Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Permohonan sengketa proses pemilu dibatasi dengan jangka waktu, yaitu paling lama tiga hari kerja sejak tanggal penetapan keputusan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.

Apabila permohonan diajukan melebihi jangka waktu pengajuan permohonan, maka Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota menyatakan permohonan tidak dapat diterima dengan mengisi formulir model PSPP 06 dan disampaikan kepada pemohon.

Adapun tata cara pengajuan permohonan, yakni permohonan diajukan ke Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dituangkan dalam formulir model PSPP 01 dengan memuat:

  • Identitas pemohon yang terdiri atas nama pemohon, alamat pemohon, dan nomor telepon atau faksimile dengan dilampiri foto kopi kartu tanda penduduk atau identitas kependudukan lainnya yang sah
  • Identitas termohon yang terdiri dari, nama termohon, alamat termohon, dan nomor telepon atau faksimile
  • Uraian yang jelas mengenai kewenangan menyelesaikan sengketa proses pemilu
  • Kedudukan hukum pemohon, kedudukan hukum termohon
  • Uraian yang jelas mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan
  • Penyebutan secara lengkap dan jelas objek sengketa proses pemilu yang memuat kerugian langsung pemohon atas objek yang disengketakan
  • Uraian alasan pemohon berupa fakta yang disengketakan yang disertai dengan uraian bukti yang akan diajukan; dan hal yang dimohonkan untuk diputus.

Kemudian petugas penerima permohonan melakukan verifikasi formal terhadap dokumen administrasi permohonan yang diajukan oleh pemohon untuk selanjutnya disampaikan kepada pejabat struktural di bidang penyelesaian sengketa untuk dilakukan verifikasi materiel.

Verifikasi dilakukan untuk menentukan apakah permohonan dapat diregister atau tidak. Dalam hal dokumen/berkas administrasi permohonan belum lengkap, petugas penerima permohonan menyampaikan kepada pemohon pada hari yang sama, dan pemohon wajib melengkapi dokumen administrasi tersebut dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja sejak pemberitahuan diterima oleh pemohon.

Apabila dalam jangka waktu tiga hari kerja, pemohon tidak melengkapi dokumen administrasi permohonan yang belum lengkap, maka pejabat struktural menyampaikan surat pemberitahuan permohonan tidak dapat diregister dengan menggunakan formulir model PSPP 07 setelah mendapat persetujuan dari anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.

Pelaksanaan penyelesaian sengketa proses pemilu diawali dengan kegiatan mediasi yang wajib dihadiri oleh pemohon dan termohon (KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota).

Apabila pemohon tidak menghadiri mediasi setelah dua kali dilakukan pemanggilan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota menyatakan permohonan menjadi gugur.

Dan apabila termohon tidak menghadiri mediasi setelah dua kali dilakukan pemanggilan, maka Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota menyatakan mediasi tidak mencapai kesepakatan, dan penyelesaian sengketa proses pemilu dilanjutkan melalui tahap adjudikasi.

Adjudikasi penyelesasian sengketa proses pemilu juga dilaksanakan ketika mediasi sengketa proses pemilu tidak mencapai kesepakatan di mana tuntutan pemohon tidak disetujui oleh termohon.

Adjudikasi dilaksanakan melalui mekanisme persidangan yang dibuka dan terbuka untuk umum.

UU Pemilu menentukan bahwa seluruh proses pengambilan putusan Bawaslu wajib dilakukan melalui proses yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Demikian pula dalam Perbawaslu tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang antara lain menentukan bahwa penyelesaian sengketa proses pemilu berpedoman pada prinsip keterbukaan.

Para pihak dapat diwakili oleh kuasa hukum. Hal ini ditentukan dalam Pasal 10 ayat (3) Perbawaslu tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, bahwa pemohon, termohon, atau pihak terkait dapat didampingi atau diwakili oleh kuasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus dalam proses adjudikasi sengketa proses pemilu.

Pemeriksaan permohonan sengketa di persidangan adjudikasi dilakukan oleh majelis sidang. Majelis sidang adjudikasi berasal dari anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Majelis adjudikasi yang memimpin penyelesaian sengketa proses pemilu paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.

Majelis sidang adjudikasi dibantu oleh tim adjudikasi yang merupakan tim pendukung Majelis Sidang Adjudikasi dengan fungsi utama untuk menunjang kerja-kerja majelis sidang adjudikasi sengketa proses pemilu.

Tim adjudikasi terdiri dari paling sedikit empat orang pegawai Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, yaitu satu orang sekretaris, satu orang asisten majelis sidang, satu orang notulen dan 1 orang perisalah.

Pemeriksaan permohonan sengketa di persidangan adjudikasi dilakukan dengan menggunakan standar hukum pembuktian dengan alat-alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 31 Perbawaslu tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.

Para pihak diberikan kesempatan yang berimbang untuk membela kepentingan hukumnya di depan persidangan.

Dalam konteks hukum acara, pemahaman mengenai pihak atau subjek (subjectum litis) dan objek (objectum litis) dalam berperkara atau bersengketa merupakan aspek formal yang bersifat elementer, demikian pula dalam penyelesaian sengketa proses pemilu.

Obyek sengketa proses pemilu sebagaimana diatur di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah Keputusan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten /Kota.

Ada beberapa perluasan terkait dengan obyek sengketa proses pemilu, berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2018, yaitu keputusan dan atau berita acara yang dikeluarkan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Adapun pihak-pihak yang berkedudukan hukum sebagai subyek pemohon untuk dapat mengajukan permohonan sengketa proses pemilu, yaitu partai politik calon peserta pemilu yang telah mendaftarkan diri di KPU, partai politik peserta pemilu, bakal calon anggota DPR, DPD dan DPRD, calon anggota DPR, DPD dan DPRD, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden dan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Dalam sidang adjudikasi, pihak pemohon diwajibkan hadir. Apabila pemohon atau kuasa hukumnya tidak menghadiri sidang adjudikasi setelah 2 (dua) kali dilakukan pemanggilan, permohonan pemohon dinyatakan gugur.

Berbeda halnya dengan termohon yang apabila tidak menghadiri sidang adjudikasi setelah dua kali dilakukan pemanggilan, proses adjudikasi tetap dilanjutkan untuk membuat putusan.

Putusan sengketa proses pemilu didasarkan baik pada ketentuan peraturan perundang-undangan, maupun asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan/pemilu yang baik.

Subyek hukum termohon dalam sengketa proses pemilu merujuk pada rumusan pasal 466 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 1 angka 23 dan Pasal 8 Perbawaslu tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.

Pasal 466 UU Pemilu berbunyi: “Sengketa proses pemilu meliputi sengketa yang terjadi antarpeserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota”.

Sementara itu ketentuan Pasal 1 angka 23 Perbawaslu tentang Tata Cara Sengketa Proses Pemilu berbunyi: “Termohon adalah pihak yang diajukan di dalam permohonan sengketa proses pemilu”.

Lebih lanjut, Pasal 8 Perbawaslu Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu menguraikan secara rinci tentang termohon penyelesaian sengketa proses pemilu dengan menyatakan bahwa termohon terdiri atas: “KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota untuk sengketa antara peserta dengan penyelenggara pemilu; dan partai politik peserta pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD atau pasangan calon untuk sengketa antarpeserta”.

Selanjutnya apabila pemohon berkeberatan atas putusan sengketa proses pemilu yang diputuskan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota, pemohon dapat mengajukan permohonan koreksi putusan paling lama 1 hari kerja setelah putusan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dibacakan.

Permohonan koreksi disampaikan ke Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.

Sementara terhadap putusan sengketa proses pemilu, termohon dalam hal ini KPU tidak diberikan hak untuk mengajukan koreksi.

Hal ini berbeda dengan pengaturan penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu dan pelanggaran administrasi pemilu TSM, para pihak baik terlapor maupun pelapor dapat mengajukan koreksi ke Bawaslu.

Kemudian setelah diajukan koreksi ke Bawaslu, Bawaslu menerbitkan hasil koreksi paling lama dua (2) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan koreksi diajukan.

Hasil koreksi dapat berupa menolak permohonan koreksi pemohon, atau menerima permohonan koreksi pemohon.

Apabila Bawaslu memutuskan mengabulkan permohonan koreksi dan menerbitkan putusan yang berbeda dengan putusan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota, maka Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti hasil koreksi Bawaslu dengan menerbitkan putusan baru paling lama 1 hari kerja terhitung sejak tanggal hasil koreksi diterima oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.

Putusan Bawaslu terkait sengketa proses pemilu bersifat final dan mengikat kecuali putusan yang berkaitan dengan verifikasi partai politik peserta pemilu, penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, dan DPRD dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Setelah itu, maka dapat diajukan gugatan tata usaha negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara setelah proses administrasi di Bawaslu sudah digunakan.

Gugatan sengketa TUN diajukan paling lama lima (5) hari kerja setelah putusan Bawaslu dibacakan.

Dan Pengadilan Tata Usaha Negara memeriksa dan memutus sengketa tata usaha negara paling lama 21 hari kerja.

Terhadap putusan tata usaha negara tidak dapat dilakukan upaya hukum karena putusannya bersifat final dan mengikat.

Setelah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dibacakan, maka KPU wajib menindaklanjuti putusan tersebut paling lama 3 hari kerja.

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/28/16155021/konsep-dan-prosedur-adjudikasi-sengketa-proses-pemilu

Terkini Lainnya

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke