Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Fortunatus Hamsah Manah
Komisioner Bawaslu Manggarai

Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Manggarai, Provinsi NTT

Konsep dan Prosedur Adjudikasi Sengketa Proses Pemilu

Kompas.com - 28/05/2022, 16:15 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DALAM melakukan penindakan sengketa proses pemilu, Bawaslu bertugas: menerima permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu; memverifikasi secara formal dan materiel permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu; melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa; melakukan proses adjudikasi sengketa proses pemilu; dan memutus penyelesaian sengketa proses pemilu.

Ditegaskan pula, Bawaslu berwewenang menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutuskan penyelesaian sengketa proses Pemilu, serta mengoreksi putusan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal demikian merupakan yurisdiksi delegatif yang diberikan kepada Bawaslu melalui adjudikasi.

Dalam perspektif Hukum Tata Negara, konsep adjudikasi memiliki keterkaitan erat dengan fungsi badan yudisial dan hakim.

Konsep adjudikasi dapat didefinisikan sebagai kekuasaan atau fungsi badan yudisial dan hakim untuk memutuskan suatu perkara, sengketa atau kasus berdasarkan hukum yang berlaku.

Menurut perspektif filsafat hukum, konsepsi adjudikasi dikaitkan dengan konsep memutuskan perkara berdasarkan hukum. Hal ini akan menimbulkan makna yang variatif karena hakim dalam memutuskan perkara sangat dipengaruhi oleh konsep hukum yang dipertahankannya secara a priori.

Konsep hukum yang dipertahankan secara a priori tersebut akan menghasilkan praktik adjudikasi yang berbeda-beda.

Setidaknya terkait dengan itu, ada tiga kemungkinan konsep memutus perkara berdasarkan hukum a priori yang berkembang dalam diskusi filsafat dan teori hukum, yaitu: konsep hukum formalisme; konsep hukum realisme; dan konsep hukum normativisme. (Bagja & Dayanto : 2020).

Prosedur dan teknis adjudikasi sengketa proses pemilu

Aspek prosedur merupakan elemen formal yang harus dijadikan sebagai patokan dalam hukum acara penyelesaian sengketa proses pemilu baik melalui mediasi maupun adjudikasi.

Elemen formal tersebut tersebar dalam pengaturan mengenai jangka waktu, cara pengajuan permohonan, jawaban termohon, tanggapan pihak terkait, pembuktian, kesimpulan pemohon dan termohon, serta putusan.

Keseluruhan elemen formal tersebut merupakan rangkaian prosedur yang harus ditempuh dalam penyelesaian sengketa proses pemilu, khususnya untuk penyelesaian sengketa proses yang terjadi antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu.

Sementara, untuk penyelesaian sengketa proses pemilu antarpeserta pemilu diselesaikan dengan mekanisme acara cepat sebagaimana diatur dalam Perbawaslu tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. (Bagja & Dayanto:2020).

Proses penyelesaian sengketa proses pemilu diperiksa dan diputuskan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama dua belas (12) hari kerja sejak permohonan sengketa proses pemilu diregistrasi, dan diselesaikan melalui adjudikasi.

Berdasarkan Perbawaslu tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, tata cara pengajuan permohonan yang terjadi antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu dapat dilakukan dengan cara: langsung, yaitu diajukan ke sekretariat Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota atau secara tidak langsung melalui laman penyelesaian sengketa di laman resmi Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Permohonan sengketa proses pemilu dibatasi dengan jangka waktu, yaitu paling lama tiga hari kerja sejak tanggal penetapan keputusan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.

Apabila permohonan diajukan melebihi jangka waktu pengajuan permohonan, maka Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota menyatakan permohonan tidak dapat diterima dengan mengisi formulir model PSPP 06 dan disampaikan kepada pemohon.

Adapun tata cara pengajuan permohonan, yakni permohonan diajukan ke Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dituangkan dalam formulir model PSPP 01 dengan memuat:

  • Identitas pemohon yang terdiri atas nama pemohon, alamat pemohon, dan nomor telepon atau faksimile dengan dilampiri foto kopi kartu tanda penduduk atau identitas kependudukan lainnya yang sah
  • Identitas termohon yang terdiri dari, nama termohon, alamat termohon, dan nomor telepon atau faksimile
  • Uraian yang jelas mengenai kewenangan menyelesaikan sengketa proses pemilu
  • Kedudukan hukum pemohon, kedudukan hukum termohon
  • Uraian yang jelas mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan
  • Penyebutan secara lengkap dan jelas objek sengketa proses pemilu yang memuat kerugian langsung pemohon atas objek yang disengketakan
  • Uraian alasan pemohon berupa fakta yang disengketakan yang disertai dengan uraian bukti yang akan diajukan; dan hal yang dimohonkan untuk diputus.

Kemudian petugas penerima permohonan melakukan verifikasi formal terhadap dokumen administrasi permohonan yang diajukan oleh pemohon untuk selanjutnya disampaikan kepada pejabat struktural di bidang penyelesaian sengketa untuk dilakukan verifikasi materiel.

Verifikasi dilakukan untuk menentukan apakah permohonan dapat diregister atau tidak. Dalam hal dokumen/berkas administrasi permohonan belum lengkap, petugas penerima permohonan menyampaikan kepada pemohon pada hari yang sama, dan pemohon wajib melengkapi dokumen administrasi tersebut dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja sejak pemberitahuan diterima oleh pemohon.

Apabila dalam jangka waktu tiga hari kerja, pemohon tidak melengkapi dokumen administrasi permohonan yang belum lengkap, maka pejabat struktural menyampaikan surat pemberitahuan permohonan tidak dapat diregister dengan menggunakan formulir model PSPP 07 setelah mendapat persetujuan dari anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.

Pelaksanaan penyelesaian sengketa proses pemilu diawali dengan kegiatan mediasi yang wajib dihadiri oleh pemohon dan termohon (KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota).

Apabila pemohon tidak menghadiri mediasi setelah dua kali dilakukan pemanggilan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota menyatakan permohonan menjadi gugur.

Dan apabila termohon tidak menghadiri mediasi setelah dua kali dilakukan pemanggilan, maka Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota menyatakan mediasi tidak mencapai kesepakatan, dan penyelesaian sengketa proses pemilu dilanjutkan melalui tahap adjudikasi.

Adjudikasi penyelesasian sengketa proses pemilu juga dilaksanakan ketika mediasi sengketa proses pemilu tidak mencapai kesepakatan di mana tuntutan pemohon tidak disetujui oleh termohon.

Adjudikasi dilaksanakan melalui mekanisme persidangan yang dibuka dan terbuka untuk umum.

UU Pemilu menentukan bahwa seluruh proses pengambilan putusan Bawaslu wajib dilakukan melalui proses yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Demikian pula dalam Perbawaslu tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang antara lain menentukan bahwa penyelesaian sengketa proses pemilu berpedoman pada prinsip keterbukaan.

Para pihak dapat diwakili oleh kuasa hukum. Hal ini ditentukan dalam Pasal 10 ayat (3) Perbawaslu tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, bahwa pemohon, termohon, atau pihak terkait dapat didampingi atau diwakili oleh kuasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus dalam proses adjudikasi sengketa proses pemilu.

Pemeriksaan permohonan sengketa di persidangan adjudikasi dilakukan oleh majelis sidang. Majelis sidang adjudikasi berasal dari anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Majelis adjudikasi yang memimpin penyelesaian sengketa proses pemilu paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.

Majelis sidang adjudikasi dibantu oleh tim adjudikasi yang merupakan tim pendukung Majelis Sidang Adjudikasi dengan fungsi utama untuk menunjang kerja-kerja majelis sidang adjudikasi sengketa proses pemilu.

Tim adjudikasi terdiri dari paling sedikit empat orang pegawai Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, yaitu satu orang sekretaris, satu orang asisten majelis sidang, satu orang notulen dan 1 orang perisalah.

Pemeriksaan permohonan sengketa di persidangan adjudikasi dilakukan dengan menggunakan standar hukum pembuktian dengan alat-alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 31 Perbawaslu tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.

Para pihak diberikan kesempatan yang berimbang untuk membela kepentingan hukumnya di depan persidangan.

Dalam konteks hukum acara, pemahaman mengenai pihak atau subjek (subjectum litis) dan objek (objectum litis) dalam berperkara atau bersengketa merupakan aspek formal yang bersifat elementer, demikian pula dalam penyelesaian sengketa proses pemilu.

Obyek sengketa proses pemilu sebagaimana diatur di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah Keputusan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten /Kota.

Ada beberapa perluasan terkait dengan obyek sengketa proses pemilu, berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2018, yaitu keputusan dan atau berita acara yang dikeluarkan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Adapun pihak-pihak yang berkedudukan hukum sebagai subyek pemohon untuk dapat mengajukan permohonan sengketa proses pemilu, yaitu partai politik calon peserta pemilu yang telah mendaftarkan diri di KPU, partai politik peserta pemilu, bakal calon anggota DPR, DPD dan DPRD, calon anggota DPR, DPD dan DPRD, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden dan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Dalam sidang adjudikasi, pihak pemohon diwajibkan hadir. Apabila pemohon atau kuasa hukumnya tidak menghadiri sidang adjudikasi setelah 2 (dua) kali dilakukan pemanggilan, permohonan pemohon dinyatakan gugur.

Berbeda halnya dengan termohon yang apabila tidak menghadiri sidang adjudikasi setelah dua kali dilakukan pemanggilan, proses adjudikasi tetap dilanjutkan untuk membuat putusan.

Putusan sengketa proses pemilu didasarkan baik pada ketentuan peraturan perundang-undangan, maupun asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan/pemilu yang baik.

Subyek hukum termohon dalam sengketa proses pemilu merujuk pada rumusan pasal 466 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 1 angka 23 dan Pasal 8 Perbawaslu tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.

Pasal 466 UU Pemilu berbunyi: “Sengketa proses pemilu meliputi sengketa yang terjadi antarpeserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota”.

Sementara itu ketentuan Pasal 1 angka 23 Perbawaslu tentang Tata Cara Sengketa Proses Pemilu berbunyi: “Termohon adalah pihak yang diajukan di dalam permohonan sengketa proses pemilu”.

Lebih lanjut, Pasal 8 Perbawaslu Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu menguraikan secara rinci tentang termohon penyelesaian sengketa proses pemilu dengan menyatakan bahwa termohon terdiri atas: “KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota untuk sengketa antara peserta dengan penyelenggara pemilu; dan partai politik peserta pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD atau pasangan calon untuk sengketa antarpeserta”.

Selanjutnya apabila pemohon berkeberatan atas putusan sengketa proses pemilu yang diputuskan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota, pemohon dapat mengajukan permohonan koreksi putusan paling lama 1 hari kerja setelah putusan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dibacakan.

Permohonan koreksi disampaikan ke Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.

Sementara terhadap putusan sengketa proses pemilu, termohon dalam hal ini KPU tidak diberikan hak untuk mengajukan koreksi.

Hal ini berbeda dengan pengaturan penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu dan pelanggaran administrasi pemilu TSM, para pihak baik terlapor maupun pelapor dapat mengajukan koreksi ke Bawaslu.

Kemudian setelah diajukan koreksi ke Bawaslu, Bawaslu menerbitkan hasil koreksi paling lama dua (2) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan koreksi diajukan.

Hasil koreksi dapat berupa menolak permohonan koreksi pemohon, atau menerima permohonan koreksi pemohon.

Apabila Bawaslu memutuskan mengabulkan permohonan koreksi dan menerbitkan putusan yang berbeda dengan putusan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota, maka Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti hasil koreksi Bawaslu dengan menerbitkan putusan baru paling lama 1 hari kerja terhitung sejak tanggal hasil koreksi diterima oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.

Putusan Bawaslu terkait sengketa proses pemilu bersifat final dan mengikat kecuali putusan yang berkaitan dengan verifikasi partai politik peserta pemilu, penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, dan DPRD dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Setelah itu, maka dapat diajukan gugatan tata usaha negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara setelah proses administrasi di Bawaslu sudah digunakan.

Gugatan sengketa TUN diajukan paling lama lima (5) hari kerja setelah putusan Bawaslu dibacakan.

Dan Pengadilan Tata Usaha Negara memeriksa dan memutus sengketa tata usaha negara paling lama 21 hari kerja.

Terhadap putusan tata usaha negara tidak dapat dilakukan upaya hukum karena putusannya bersifat final dan mengikat.

Setelah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dibacakan, maka KPU wajib menindaklanjuti putusan tersebut paling lama 3 hari kerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com