Menurut MK, UU ASN juga membuka peluang pengisian jabatan pimpinan tinggi diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri setelah mengundurkan diri dari dinas aktif apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif.
"Artinya, sepanjang seseorang sedang menjabat sebagai pimpinan tinggi madya atau pimpinan tinggi pratama, yang bersangkutan dapat diangkat sebagai penjabat kepala daerah," demikian bunyi pertimbangan Putusan MK Nomor 15 Tahun 2022 dikutip dari dokumen di laman resmi MK RI.
Kendati demikian, penunjukan anggota TNI/Polri aktif sebagai penjabat kepala daerah ini menuai kritik. Koalisi masyarakat sipil menilai ini sebagai bentuk dwifungsi TNI.
"Penunjukan prajurit TNI aktif menjadi Penjabat Kepala Daerah Seram Barat merupakan bentuk dari dwifungsi TNI yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur dalam keterangan tertulis, Rabu (25/5/2022) malam.
Menurut koalisi masyarakat sipil, beberapa aturan yang dilanggar seperti Pasal 30 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945.
Pasal tersebut secara tegas mengatur tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945.
Baca juga: Penunjukan Perwira Aktif Jadi Penjabat Bupati Seram Barat Dinilai Bentuk Dwifungsi TNI
Selain itu, Isnur mengatakan, penunjukan tersebut juga melanggar Ketetapan MPR Nomor X/MPR/1998 tentang Pokok-pokok Reformasi pembangunan dalam rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara.
Selanjutnya, Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri dan Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 yang pada Pasal 1 disebutkan bahwa TNI dan Polri secara kelembagaan terpisah sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing.
Kemudian Pasal 1 Ayat (2) ketentuan yang sama memperjelas bahwa TNI adalah alat negara yang berperan dalam pertahanan negara.
Selanjutnya, Pasal 10 Ayat (1) IU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Penunjukan prajurit TNI aktif sebagai pj kepala daerah juga dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap tugas pokok dan fungsi TNI sebagaimana diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“Selain itu, UU tentang Peradilan Militer Nonor 31 tahun 1997 yang belum direvisi sesuai mandat TAP MPR Nomor VII Tahun 2000,” kata Isnur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.