Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal-pasal yang Jadi Dalih Pemerintah Tunjuk TNI/Polri Aktif sebagai Pj Kepala Daerah

Kompas.com - 26/05/2022, 10:52 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menunjuk dua anggota TNI/Polri aktif untuk menjadi penjabat (pj) kepala daerah.

Mereka yakni Paulus Waterpauw sebagai Pj Gubernur Papua Barat, menggantikan Dominggus Mandacan yang habis masa jabatannya pada pertengahan Mei. Paulus dilantik sebagai pj oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 12 Mei 2022.

Paulus merupakan perwira bintang tiga Polri yang menjabat sebagai Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan di Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak 22 Oktober 2021.

Baca juga: Apa Itu Pj Gubernur dan Bagaimana Tugas serta Wewenangnya?

Sementara, anggota TNI aktif yang ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah ialah Andi Chandra As'aduddin, prajurit TNI berpangkat brigadir jenderal (brigjen) yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sulawesi Tengah (Sulteng).

Dia ditunjuk sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku. Andi Chandra menggantikan Yus Akerina yang masa jabatannya berakhir pada 22 Mei 2022.

Sebagaimana diketahui, 272 kepala daerah bakal habis masa jabatannya jelang tahun 2024. Jumlah tersebut terdiri dari 24 gubernur dan 248 bupati/wali kota.

Dari angka itu, 101 kepala daerah akan lengser dari kursi kepemimpinannya tahun 2022 ini, dan sisanya di 2023.

Oleh karena pemilihan kepala daerah (pilkada) baru akan digelar serentak di 2024, ditunjuk penjabat gubernur atau bupati atau wali kota untuk mengisi kekosongan jabatan.

Baca juga: Tahapan Penunjukan Pj Gubernur: Masyarakat Bisa Usul, Presiden yang Putuskan

Merujuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kekosongan jabatan gubernur akan diisi oleh penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan dilantiknya gubernur definitif.

Sementara, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota.

Penunjukan anggota TNI/Polri aktif ini menuai kritik. Keputusan pemerintah dinilai menyalahi aturan hukum.

Namun demikian, pemerintah berdalih bahwa keputusan mereka telah sesuai peraturan perundang-undangan.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan, penunjukan anggota TNI/Polri aktif sebagai pj kepala daerah merujuk pada beberapa aturan di antaranya Undang-undang (UU) tentang TNI, UU Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah (PP), dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Soal penempatan TNI sebagai penjabat kepala daerah itu oleh undang-undang, oleh peraturan pemerintah, maupun oleh vonis MK itu dibenarkan," kata Mahfud melalui keterangan video yang ditayangkan YouTube Kemenko Polhukam RI, Rabu (25/5/2022).

Baca juga: Dicari, Pj Gubernur Pengganti Anies Baswedan...

Berikut rincian pasal peraturan perundang-undangan yang digunakan pemerintah dalam penunjukan anggota TNI/Polri aktif sebagai pj kepala daerah.

1. UU TNI

Salah satu dalih yang digunakan pemerintah adalah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Pasal 47 Ayat (1) UU itu menyebutkan, prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Namun, pada ayat (2) pasal yang sama dikatakan, prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Baca juga: Pj Gubernur Dapat Diganti jika Lakukan Pelanggaran

Prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan tersebut didasarkan atas permintaan pimpinan
departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen serta harus tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalammlingkungan departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen dimaksud.

"Pengangkatan dan pemberhentian jabatan bagi prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen yang bersangkutan," demikian Pasal 47 Ayat (4) UU TNI.

2. UU ASN

Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) juga dijadikan alasan pemerintah menunjuk TNI/Polri aktif sebagai penjabat kepala daerah.

Pasal 20 Ayat (1) UU tersebut menyatakan, jabatan ASN diisi pegawai ASN. Kemudian, pada ayat (2) pasal yang sama dikatakan, jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota kepolisian.

"Pengisian Jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada Instansi pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia dan UndangUndang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia," demikian Pasal 20 Ayat (3) UU ASN.

Baca juga: Mahfud MD Jelaskan Dasar Hukum Penunjukan Anggota TNI/Polri Jadi Penjabat Kepala Daerah

3. PP Manajemen PNS

Aturan lain yang digunakan dalih pemerintah adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pasal 147 PP tersebut mengatur, jabatan ASN tertentu di lingkungan instansi pusat tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota kepolisian sesuai dengan kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, Pasal 148 Ayat (1) pasal yang sama menyebutkan, jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota kepolisian.

"Jabatan ASN tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di instansi pusat dan sesuai dengan Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia," demikian Pasal 148 Ayat (2).

Baca juga: Penjelasan MK soal Penjabat Kepala Daerah dari TNI Polri yang Tuai Polemik

4. Putusan MK

Selain 3 aturan di atas, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15 Tahun 2022 juga diklaim pemerintah membolehkan anggota TNI/Polri aktif menjadi penjabat kepala daerah.

Dalam pertimbangan putusannya, MK menyinggung ketentuan dalam UU ASN yang menyatakan bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota kepolisian.

Bahwa UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN membuka peluang bagi kalangan non-PNS untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi madya tertentu sepanjang dengan persetujuan presiden dan pengisiannya dilakukan secara terbuka dan kompetitif peserta ditetapkan dalam keputusan presiden.

Menurut MK, UU ASN juga membuka peluang pengisian jabatan pimpinan tinggi diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri setelah mengundurkan diri dari dinas aktif apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif.

"Artinya, sepanjang seseorang sedang menjabat sebagai pimpinan tinggi madya atau pimpinan tinggi pratama, yang bersangkutan dapat diangkat sebagai penjabat kepala daerah," demikian bunyi pertimbangan Putusan MK Nomor 15 Tahun 2022 dikutip dari dokumen di laman resmi MK RI.

Dwifungsi TNI

Kendati demikian, penunjukan anggota TNI/Polri aktif sebagai penjabat kepala daerah ini menuai kritik. Koalisi masyarakat sipil menilai ini sebagai bentuk dwifungsi TNI.

"Penunjukan prajurit TNI aktif menjadi Penjabat Kepala Daerah Seram Barat merupakan bentuk dari dwifungsi TNI yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur dalam keterangan tertulis, Rabu (25/5/2022) malam.

Menurut koalisi masyarakat sipil, beberapa aturan yang dilanggar seperti Pasal 30 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945.

Pasal tersebut secara tegas mengatur tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945.

Baca juga: Penunjukan Perwira Aktif Jadi Penjabat Bupati Seram Barat Dinilai Bentuk Dwifungsi TNI

Selain itu, Isnur mengatakan, penunjukan tersebut juga melanggar Ketetapan MPR Nomor X/MPR/1998 tentang Pokok-pokok Reformasi pembangunan dalam rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara.

Selanjutnya, Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri dan Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 yang pada Pasal 1 disebutkan bahwa TNI dan Polri secara kelembagaan terpisah sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing.

Kemudian Pasal 1 Ayat (2) ketentuan yang sama memperjelas bahwa TNI adalah alat negara yang berperan dalam pertahanan negara.

Selanjutnya, Pasal 10 Ayat (1) IU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Penunjukan prajurit TNI aktif sebagai pj kepala daerah juga dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap tugas pokok dan fungsi TNI sebagaimana diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Selain itu, UU tentang Peradilan Militer Nonor 31 tahun 1997 yang belum direvisi sesuai mandat TAP MPR Nomor VII Tahun 2000,” kata Isnur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com