Salin Artikel

Pasal-pasal yang Jadi Dalih Pemerintah Tunjuk TNI/Polri Aktif sebagai Pj Kepala Daerah

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menunjuk dua anggota TNI/Polri aktif untuk menjadi penjabat (pj) kepala daerah.

Mereka yakni Paulus Waterpauw sebagai Pj Gubernur Papua Barat, menggantikan Dominggus Mandacan yang habis masa jabatannya pada pertengahan Mei. Paulus dilantik sebagai pj oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 12 Mei 2022.

Paulus merupakan perwira bintang tiga Polri yang menjabat sebagai Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan di Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak 22 Oktober 2021.

Sementara, anggota TNI aktif yang ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah ialah Andi Chandra As'aduddin, prajurit TNI berpangkat brigadir jenderal (brigjen) yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sulawesi Tengah (Sulteng).

Dia ditunjuk sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku. Andi Chandra menggantikan Yus Akerina yang masa jabatannya berakhir pada 22 Mei 2022.

Sebagaimana diketahui, 272 kepala daerah bakal habis masa jabatannya jelang tahun 2024. Jumlah tersebut terdiri dari 24 gubernur dan 248 bupati/wali kota.

Dari angka itu, 101 kepala daerah akan lengser dari kursi kepemimpinannya tahun 2022 ini, dan sisanya di 2023.

Oleh karena pemilihan kepala daerah (pilkada) baru akan digelar serentak di 2024, ditunjuk penjabat gubernur atau bupati atau wali kota untuk mengisi kekosongan jabatan.

Merujuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kekosongan jabatan gubernur akan diisi oleh penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan dilantiknya gubernur definitif.

Sementara, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota.

Penunjukan anggota TNI/Polri aktif ini menuai kritik. Keputusan pemerintah dinilai menyalahi aturan hukum.

Namun demikian, pemerintah berdalih bahwa keputusan mereka telah sesuai peraturan perundang-undangan.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan, penunjukan anggota TNI/Polri aktif sebagai pj kepala daerah merujuk pada beberapa aturan di antaranya Undang-undang (UU) tentang TNI, UU Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah (PP), dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Soal penempatan TNI sebagai penjabat kepala daerah itu oleh undang-undang, oleh peraturan pemerintah, maupun oleh vonis MK itu dibenarkan," kata Mahfud melalui keterangan video yang ditayangkan YouTube Kemenko Polhukam RI, Rabu (25/5/2022).

Berikut rincian pasal peraturan perundang-undangan yang digunakan pemerintah dalam penunjukan anggota TNI/Polri aktif sebagai pj kepala daerah.

1. UU TNI

Salah satu dalih yang digunakan pemerintah adalah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Pasal 47 Ayat (1) UU itu menyebutkan, prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Namun, pada ayat (2) pasal yang sama dikatakan, prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan tersebut didasarkan atas permintaan pimpinan
departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen serta harus tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalammlingkungan departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen dimaksud.

"Pengangkatan dan pemberhentian jabatan bagi prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen yang bersangkutan," demikian Pasal 47 Ayat (4) UU TNI.

2. UU ASN

Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) juga dijadikan alasan pemerintah menunjuk TNI/Polri aktif sebagai penjabat kepala daerah.

Pasal 20 Ayat (1) UU tersebut menyatakan, jabatan ASN diisi pegawai ASN. Kemudian, pada ayat (2) pasal yang sama dikatakan, jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota kepolisian.

"Pengisian Jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada Instansi pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia dan UndangUndang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia," demikian Pasal 20 Ayat (3) UU ASN.

3. PP Manajemen PNS

Aturan lain yang digunakan dalih pemerintah adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pasal 147 PP tersebut mengatur, jabatan ASN tertentu di lingkungan instansi pusat tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota kepolisian sesuai dengan kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, Pasal 148 Ayat (1) pasal yang sama menyebutkan, jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota kepolisian.

"Jabatan ASN tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di instansi pusat dan sesuai dengan Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia," demikian Pasal 148 Ayat (2).

4. Putusan MK

Selain 3 aturan di atas, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15 Tahun 2022 juga diklaim pemerintah membolehkan anggota TNI/Polri aktif menjadi penjabat kepala daerah.

Dalam pertimbangan putusannya, MK menyinggung ketentuan dalam UU ASN yang menyatakan bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota kepolisian.

Bahwa UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN membuka peluang bagi kalangan non-PNS untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi madya tertentu sepanjang dengan persetujuan presiden dan pengisiannya dilakukan secara terbuka dan kompetitif peserta ditetapkan dalam keputusan presiden.

Menurut MK, UU ASN juga membuka peluang pengisian jabatan pimpinan tinggi diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri setelah mengundurkan diri dari dinas aktif apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif.

"Artinya, sepanjang seseorang sedang menjabat sebagai pimpinan tinggi madya atau pimpinan tinggi pratama, yang bersangkutan dapat diangkat sebagai penjabat kepala daerah," demikian bunyi pertimbangan Putusan MK Nomor 15 Tahun 2022 dikutip dari dokumen di laman resmi MK RI.

Dwifungsi TNI

Kendati demikian, penunjukan anggota TNI/Polri aktif sebagai penjabat kepala daerah ini menuai kritik. Koalisi masyarakat sipil menilai ini sebagai bentuk dwifungsi TNI.

"Penunjukan prajurit TNI aktif menjadi Penjabat Kepala Daerah Seram Barat merupakan bentuk dari dwifungsi TNI yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur dalam keterangan tertulis, Rabu (25/5/2022) malam.

Menurut koalisi masyarakat sipil, beberapa aturan yang dilanggar seperti Pasal 30 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945.

Pasal tersebut secara tegas mengatur tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945.

Selain itu, Isnur mengatakan, penunjukan tersebut juga melanggar Ketetapan MPR Nomor X/MPR/1998 tentang Pokok-pokok Reformasi pembangunan dalam rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara.

Selanjutnya, Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri dan Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 yang pada Pasal 1 disebutkan bahwa TNI dan Polri secara kelembagaan terpisah sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing.

Kemudian Pasal 1 Ayat (2) ketentuan yang sama memperjelas bahwa TNI adalah alat negara yang berperan dalam pertahanan negara.

Selanjutnya, Pasal 10 Ayat (1) IU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Penunjukan prajurit TNI aktif sebagai pj kepala daerah juga dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap tugas pokok dan fungsi TNI sebagaimana diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Selain itu, UU tentang Peradilan Militer Nonor 31 tahun 1997 yang belum direvisi sesuai mandat TAP MPR Nomor VII Tahun 2000,” kata Isnur.

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/26/10525111/pasal-pasal-yang-jadi-dalih-pemerintah-tunjuk-tni-polri-aktif-sebagai-pj

Terkini Lainnya

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Nasional
Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Nasional
Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Nasional
Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke