Salah satu dalih yang digunakan pemerintah adalah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Pasal 47 Ayat (1) UU itu menyebutkan, prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Namun, pada ayat (2) pasal yang sama dikatakan, prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Baca juga: Pj Gubernur Dapat Diganti jika Lakukan Pelanggaran
Prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan tersebut didasarkan atas permintaan pimpinan
departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen serta harus tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalammlingkungan departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen dimaksud.
"Pengangkatan dan pemberhentian jabatan bagi prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen yang bersangkutan," demikian Pasal 47 Ayat (4) UU TNI.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) juga dijadikan alasan pemerintah menunjuk TNI/Polri aktif sebagai penjabat kepala daerah.
Pasal 20 Ayat (1) UU tersebut menyatakan, jabatan ASN diisi pegawai ASN. Kemudian, pada ayat (2) pasal yang sama dikatakan, jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota kepolisian.
"Pengisian Jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada Instansi pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia dan UndangUndang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia," demikian Pasal 20 Ayat (3) UU ASN.
Baca juga: Mahfud MD Jelaskan Dasar Hukum Penunjukan Anggota TNI/Polri Jadi Penjabat Kepala Daerah
Aturan lain yang digunakan dalih pemerintah adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pasal 147 PP tersebut mengatur, jabatan ASN tertentu di lingkungan instansi pusat tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota kepolisian sesuai dengan kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, Pasal 148 Ayat (1) pasal yang sama menyebutkan, jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota kepolisian.
"Jabatan ASN tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di instansi pusat dan sesuai dengan Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia," demikian Pasal 148 Ayat (2).
Baca juga: Penjelasan MK soal Penjabat Kepala Daerah dari TNI Polri yang Tuai Polemik
Selain 3 aturan di atas, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15 Tahun 2022 juga diklaim pemerintah membolehkan anggota TNI/Polri aktif menjadi penjabat kepala daerah.
Dalam pertimbangan putusannya, MK menyinggung ketentuan dalam UU ASN yang menyatakan bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota kepolisian.
Bahwa UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN membuka peluang bagi kalangan non-PNS untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi madya tertentu sepanjang dengan persetujuan presiden dan pengisiannya dilakukan secara terbuka dan kompetitif peserta ditetapkan dalam keputusan presiden.