Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal-pasal yang Jadi Dalih Pemerintah Tunjuk TNI/Polri Aktif sebagai Pj Kepala Daerah

Kompas.com - 26/05/2022, 10:52 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

1. UU TNI

Salah satu dalih yang digunakan pemerintah adalah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Pasal 47 Ayat (1) UU itu menyebutkan, prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Namun, pada ayat (2) pasal yang sama dikatakan, prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Baca juga: Pj Gubernur Dapat Diganti jika Lakukan Pelanggaran

Prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan tersebut didasarkan atas permintaan pimpinan
departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen serta harus tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalammlingkungan departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen dimaksud.

"Pengangkatan dan pemberhentian jabatan bagi prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen yang bersangkutan," demikian Pasal 47 Ayat (4) UU TNI.

2. UU ASN

Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) juga dijadikan alasan pemerintah menunjuk TNI/Polri aktif sebagai penjabat kepala daerah.

Pasal 20 Ayat (1) UU tersebut menyatakan, jabatan ASN diisi pegawai ASN. Kemudian, pada ayat (2) pasal yang sama dikatakan, jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota kepolisian.

"Pengisian Jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada Instansi pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia dan UndangUndang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia," demikian Pasal 20 Ayat (3) UU ASN.

Baca juga: Mahfud MD Jelaskan Dasar Hukum Penunjukan Anggota TNI/Polri Jadi Penjabat Kepala Daerah

3. PP Manajemen PNS

Aturan lain yang digunakan dalih pemerintah adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pasal 147 PP tersebut mengatur, jabatan ASN tertentu di lingkungan instansi pusat tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota kepolisian sesuai dengan kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, Pasal 148 Ayat (1) pasal yang sama menyebutkan, jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota kepolisian.

"Jabatan ASN tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di instansi pusat dan sesuai dengan Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia," demikian Pasal 148 Ayat (2).

Baca juga: Penjelasan MK soal Penjabat Kepala Daerah dari TNI Polri yang Tuai Polemik

4. Putusan MK

Selain 3 aturan di atas, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15 Tahun 2022 juga diklaim pemerintah membolehkan anggota TNI/Polri aktif menjadi penjabat kepala daerah.

Dalam pertimbangan putusannya, MK menyinggung ketentuan dalam UU ASN yang menyatakan bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota kepolisian.

Bahwa UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN membuka peluang bagi kalangan non-PNS untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi madya tertentu sepanjang dengan persetujuan presiden dan pengisiannya dilakukan secara terbuka dan kompetitif peserta ditetapkan dalam keputusan presiden.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com