Hal itu disampaikannya merespons keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menunjuk Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sulawesi Tengah (Sulteng) Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin menjadi Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Maluku.
Pertama, Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“Itu mengatakan, TNI dan Polri tidak boleh bekerja di luar institusi TNI kecuali di 10 institusi kementerian lembaga, misalnya di Kemenko Polhukam, BIN (Badan Intelijen Negara), BNN (Badan Narkotika Nasiona), BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) dan lain sebagainya. Itu TNI boleh bekerja di sana,” kata Mahfud dalam keterangannya, Rabu (25/5/2022).
Aturan tersebut, lanjut Mahfud, diperkuat dengan Pasal 20 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ia menyampaikan, pasal itu mengatakan, anggota TNI dan Polri diperbolehkan bertugas di birokrasi sipil asal diberi jabatan struktural yang setara dengan tugasnya.
“Ini disusul oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, di mana di situ disebutkan TNI Polri boleh menduduki jabatan sipil tertentu dan diberi jabatan struktural yang setara,” jelas dia.
Kemudian, Mahfud memaparkan dua hal terkait putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2022.
Mahfud mengatakan, putusan MK menyatakan anggota TNI-Polri tidak boleh bekerja di institusi sipil kecuali pada 10 institusi kementerian yang sudah ada.
“Lalu, kata MK, sepanjang anggota TNI dan Polri itu sudah diberi jabatan tinggi madya atau pratama, boleh, boleh menjadi penjabat kepala daerah,” imbuh dia.
Adapun Brigjen Chandra ditunjuk menggantikan tugas Bupati Seram Bagian Barat sebelumnya, Yustinus Akerina.
Penunjukan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Sabtu (21/5/2022).
Sebelum Brigjen Chandra, Kemendagri pun telah melantik perwira bintang tiga Polri Paulus Waterpau menjadi Penjabat Gubernur Papua Barat pada 12 Mei 2022. Ia menggantikan tugas Gubernur Papua sebelumnya, Dominggus Mancasan.
https://nasional.kompas.com/read/2022/05/25/12461291/mahfud-md-jelaskan-dasar-hukum-penunjukan-anggota-tni-polri-jadi-penjabat