JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turun tangan dalam kasus kriminalisasi 40 anggota Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS) Kecamatan Malin Deman, Mukomuko, Bengkulu.
Hal itu ditegaskan Komisioner Komnas HAM Bidang Penyelidikan dan Pemantauan Choirul Anam.
Sebelumnya, mereka dituduh mencuri sawit dan akhirnya ditangkap sewenang-wenang oleh polisi pada Kamis (12/5/2022).
"Yang pasti kami sedang menangani kasus ini, laporannya sudah masuk ke kami beberapa waktu lalu dan sekarang sedang kami tangani," ungkap Anam ketika ditemui di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Kamis (19/5/2022) malam.
Komnas HAM disebut sedang melakukan penyelidikan dan menghimpun bukti.
Anam menilai, tindakan Polres Mukomuko yang memukul dan juga menelanjangi setengah badan para petani itu bukan hanya melanggar hak asasi manusia, melainkan juga merendahkan martabat.
"Ini soal kekerasannya, tidak boleh tindakan kepolisian mana pun, (termasuk) Bengkulu yang kemarin terjadi, memperlakukan siapa pun yang dia tangkap seperti itu," kata dia.
"Salah satunya (terbukti dari) foto atau video yang orang disuruh telanjang dada, sambil jongkok dibariskan, itu dalam konteks HAM dilarang," ujar Anam.
Selain turun tangan, Komnas HAM juga meminta agar Polda Bengkulu mengirim Propam untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM dan perendahan martabat manusia itu.
Baca juga: Ramai-ramai Mengecam Kriminalisasi 40 Petani di Bengkulu karena Panen Hasil Bumi di Lahan Sengketa
Terlebih, kepolisian sebetulnya sudah memiliki standar penangkapan sesuai HAM, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.