Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Langkah Polri Berhentikan Napoleon Bonaparte...

Kompas.com - 21/05/2022, 08:08 WIB
Tatang Guritno,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri hingga kini belum memberhentikan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasionalnya, Napoleon Bonaparte.

Bahkan, hingga kasus pidananya bergulir, sidang kode etik untuk Napoleon belum digelar.

Padahal, ia telah divonis bersalah karena menerima suap dari terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, 10 Maret 2021.

Baca juga: ICW Minta Polri Segera Berhentikan Irjen Napoleon: Agar Tak Ada Lagi yang Terlibat Korupsi

Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) lantas mempertanyakan sikap Polri terkait perkara ini.

Desakan pun disampaikan, Polri diminta segera mengambil langkah tegas untuk menunjukkan komitmennya dalam agenda pemberantasan korupsi.

Memenuhi syarat diberhentikan

Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman menyebutkan, Napoleon telah memenuhi syarat untuk diberhentikan sebagai anggota Polri.

Hal itu tertuang dalam Pasal 12 Ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Dalam pasal itu disampaikan, anggota Polri bakal diberhentikan tidak dengan hormat jika dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Zaenur menilai, Napoleon telah divonis bersalah dan tidak pantas lagi berada di institusi Polri.

Baca juga: Tak Kunjung Berhentikan Irjen Napoleon, Polri Dianggap Permisif pada Anggotanya yang Korupsi

“Tentu seorang terpidana kasus korupsi tidak dapat dipertahankan ya untuk berada di dalam kepolisian. Sangat tidak layak,” kata dia kepada Kompas.com, Jumat (20/5/2022).

Menurut Zaenur, Polri akan banyak dirugikan jika tidak segera memberhentikan Napoleon.

Sebab, publik akan menilai Polri melindungi anggotanya yang melakukan suatu tindak pidana, menunjukkan tak adanya spirit antikorupsi, dan merusak nilai-nilai internal di institusi kepolisian.

Anggapan tersebut dinilai akan menyebabkan turunnya tingkat kepercayaan masyarakat pada Polri.

Baca juga: Status Irjen Napoleon Sebagai Polisi Aktif Dipertanyakan, Ini Kata Polri

Permisif pada kasus korupsi

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menuturkan, jika tak segera memberhentikan Napoleon, Polri dapat dikatakan melakukan pembiaran pada anggotanya yang terjerat kasus korupsi.

Dalam pandangannya, selain memberi sanksi administratif untuk Napoleon, pemberhentian itu dapat menjadi sinyal kuat agar anggota Polri tak lagi terjerat perkara korupsi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com