Ia mengatakan, komitmen Polri terkait pemberantasan korupsi patut dipertanyakan karena tak seperti yang digaungkan oleh Kapolri.
“Ini tentu tidak sejalan atau bahkan bertolak belakang dengan komitmen antikorupsi yang kerap kali digadang-gadang oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo,” jelas Kurnia.
Baca juga: Napoleon Bonaparte Masih Berstatus Polisi Aktif, Pukat UGM: Sangat Tidak Layak
Napoleon divonis empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta karena menerima suap senilai 370.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan, uang itu diterima karena Napoleon menginformasikan status red notice Djoko Tjandra dan berupaya untuk menghapusnya.
Pascaputusan diberikan, Napoleon sempat mengajukan banding.
Namun, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta justru memperkuat putusan majelis hakim Tipikor Jakarta.
Upaya hukum Napoleon pun berlanjut ke tingkat kasasi, tetapi ditolak Mahkamah Agung (MA). Dengan demikian, ia tetap menjalankan hukuman sesuai keputusan majelis hakim di tingkat pertama.
Baca juga: Napoleon Bonaparte Jadi Terpidana Korupsi, Statusnya sebagai Perwira Aktif Polri Dipertanyakan
Napoleon saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang terkait suap yang diberikan Djoko Tjandra.
Penetapan itu dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri akhir September 2021.
Napoleon pun tengah menjalani sidang dugaan penganiayaan pada terpidana kasus penistaan agama M Kece.
Proses hukumnya tengah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pada perkara tersebut, Napoleon didakwa dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-1, Pasal 170 Ayat (1) KUHP, dan dakwaan subsider Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: Status Napoleon Bonaparte sebagai Polisi Aktif Dinilai Bakal Rugikan Polri
Ia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyampaikan, pihaknya menunggu semua proses peradilan perkara Napoleon selesai.
Gatot menyampaikan, saat ini persidangan perkara Napoleon masih berlangsung.
Setelah persidangan semua perkaranya selesai, pihak kepolisian baru akan menggelar sidang kode etik.
“Pengadilan pidana, nanti setelah ada putusan, itu nanti kode etik akan menyertai, sidang kode etiknya,” imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.