Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

M Kece Sebut Napoleon Bawa HP dan Rekam Pembicaraan Sebelum Menganiaya Dirinya

Kompas.com - 19/05/2022, 15:19 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus penistaan agama M Kece mengatakan, Irjen Pol Napoleon Bonaparte membawa handphone (HP) dan merekam pembicaraan sebelum tindakan penganiayaan terjadi.

Kece merupakan korban penganiayaan yang diduga dilakukan Napoleon bersama empat tahanan lain di Rutan Bareskrim Polri pada 27 Agustus 2021.

Ia menceritakan, Napoleon dan Harmeniko, tahanan lain, mendatanginya di dalam ruang tahanan.

Lantas bertanya pada Kece apakah mengenalinya. Ia mengaku tak mengenal Napoleon.

Baca juga: Napoleon Sebut Umumkan Persoalannya dengan M Kece Selesai agar Tahanan Lain Tak Terprovokasi

“Beliau (Napoleon) menanyakan lagi, nama, alamat, serta nama istri dan anak. Beliau ini membawa handphone di situ, semua itu terekam,” papar Kece dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (19/5/2022).

“Maksudnya saudara melihat ada handphone di sana? Dari tangan siapa?,”tanya jaksa.

“Dari tangan Pak Jenderal ini (Napoleon),” jawabnya.

Kece menegaskan melihat Napoleon mengeluarkan handphone dari dalam sakunya.

Ia juga meyakini handphone itu merekam pembicaraan antara dirinya dengan Napoleon dan Harmeniko.

“Direkam di mana? Dekat dengan posisi saudara?,” cecar jaksa.

“Di bawah, dekat saya,” kata Kece.

Baca juga: Kesaksian M Kece Ketika Dianiaya Napoleon Bonaparte: Ditampar dan Ditonjok

Kece pun mengungkapkan dalam perbincangan itu Napoleon mempertanyakan konten YouTube miliknya yang dinilai telah menistakan agama.

Pasca obrolan itu berlangsung, Kece mengaku mendapatkan serangkaian tindakan penganiayaan dari Napoleon, Harmeniko, serta tahanan lain bernama Himawan Prasetyo, Dedy Wahyudi dan Djafar Hamzah.

Ia menyebut tak hanya dipukuli namun juga dilumuri dengan tinja dalam peristiwa penganiayaan tersebut.

Atas perkara ini Napoleon terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. Ia didakwa Pasal 170 Ayat (2) ke-1, Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan dakwaan subsider Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com