Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Minta Polri Segera Berhentikan Irjen Napoleon: Agar Tak Ada Lagi yang Terlibat Korupsi

Kompas.com - 20/05/2022, 21:33 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Polri segera memberhentikan Napoleon Bonaparte agar anggotanya tak terlibat lagi dalam kasus korupsi.

Saat ini Napoleon berstatus sebagai terpidana kasus korupsi penerimaan suap terkait red notice terpidana cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

“Hal ini penting segera dilakukan oleh Polri sebagai salah satu bentuk hukuman administrasi pada saudara Napoleon Bonaparte,” kata Kurnia pada Kompas.com, Jumat (20/5/2022).

“Sekaligus untuk memberikan pesan kepada anggota Polri lain agar tidak lagi melakukan praktik lancung tersebut,” sambungnya.

Kurnia memaparkan, Napoleon mestinya telah dicopot, sebab putusan pengadilan padanya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht sejak 3 November 2021.

Baca juga: Tak Kunjung Berhentikan Irjen Napoleon, Polri Dianggap Permisif pada Anggotanya yang Korupsi

“Maka seharusnya yang bersangkutan harus segera diberhentikan tidak dengan hormat,” tutur dia.

Hal itu, lanjut Kurnia, sesuai dengan Pasal 12 Ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Jika langkah tersebut tak kunjung dilakukan, Kurnia menilai Polri dapat dikatakan mentolerir tindakan korupsi yang dilakukan anggotanya.

Kurnia mengungkapkan komitmen Polri tentang pemberantasan korupsi pun patut dipertanyakan.

“Ini tentu tidak sejalan atau bahkan bertolak belakang dengan komitmen anti korupsi yang kerap kali digadang-gadang oleh Kapolri (Jenderal) Listyo Sigit Prabowo,” imbuhnya.

Desakan pemberhentian Napoleon sebelumnya juga disampaikan Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM).

Peneliti UGM Zaenur Rohman menyatakan status Napoleon saat ini justru akan membawa kerugian untuk Polri.

Baca juga: Status Irjen Napoleon Sebagai Polisi Aktif Dipertanyakan, Ini Kata Polri

Pasalnya masyarakat dapat menilai bahwa Polri melindungi anggotanya yang melakukan tindak pidana tertentu, menunjukan tak adanya spirit anti korupsi, serta merusak nilai-nilai internal di institusi kepolisian.

Zaenur menuturkan berbagai pandangan itu dapat berimbas pada menurunnya tingkat kepercayaan publik pada Polri.

Diketahui Napoleon telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Ia dinyatakan bersalah karena telah menerima suap senilai 370.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.

Napoleon sempat mengajukan banding dan kasasi, namun kedua upaya hukumnya ditolak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com