Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan KPK Baru Tahan Eks Dirjen Kementan Setelah 6 Tahun Jadi Tersangka

Kompas.com - 21/05/2022, 07:52 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan kenapa eks Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Hasanuddin Ibrahim sempat tidak ditahan meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka 6 tahun silam.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan kasus ini sempat tidak jalan selama tiga tahun.

"Begini, ini kasus surat perintah penyidikannya tahun 2016. Kasus itu sudah tak berjalan selama 3 tahun. Nah ini jadi komitmen kami," ujar Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/5/2022).

Baca juga: KPK Sita Sejumlah Dokumen dari Istri Eks Dirjen Kemendagri Terkait Kasus Suap PEN

Karyoto menjelaskan, semua satgas penyidikan di KPK pasti memiliki 'utang' masing-masing, termasuk kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk oleh Hasanuddin Ibrahim yang tak kunjung dituntaskan.

"Carry over, baik di tahun 2022, 2021 maupun 2020. Dan ini contoh carry over di tahun 2016. Saya tidak mencari kesalahan siapa, tapi yang jelas perkara ini harus dituntaskan," tuturnya.

Lebih lanjut, Karyoto menekankan dirinya tidak akan mencari kesalahan para penyidik KPK.

Dia memaklumi anggota KPK yang pasti memiliki banyak pekerjaan sehingga sibuk.

"Karena kasus OTT tidak diagendakan. Perkara OTT ini tidak diagendakan, tidak muncul tiba-tiba. Karena ada informasi masyarakat yang layak, ya ditindaklanjuti," imbuh Karyoto.

Baca juga: KPK Periksa 19 Saksi Terkait Kasus Suap Wali Kota Ambon

Sebelumnya, KPK menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat eks Dirjen Hortikultura Kementan Hasanuddin Ibrahim (HI) di kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk hayati untuk pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) pada Kementan Tahun Anggaran 2013.

Hasanuddin Ibrahim sejatinya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 tahun silam. Namun, KPK baru menahan Hasanuddin sore tadi.

"Ini merupakan komitmen nyata KPK untuk menyelesaikan setiap tunggakan perkara agar penegakan hukum tindak pidana korupsi dilaksanakan secara tuntas dan para pihak terkait segera mendapatkan kepastian hukum," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (20/5/2022).

Karyoto membeberkan, ada tiga orang yang ditetapkan tersangka di kasus ini. Mereka adalah Hasanuddin Ibrahim, PPK di Ditjen Hortikultura Kementan Eko Mardiyanto, dan Dirut PT Hidayah Nur Wahana (HNW) Sutrisno.

Baca juga: Eks Dirjen Kementan Ditahan KPK Setelah 6 Tahun Berstatus Tersangka, Ini Konstruksi Perkaranya...

Untuk Eko Mardiyanto dan Sutrisno, perkara mereka sudah lebih dulu berkekuatan hukum tetap.

Konstruksi perkara

Karyoto mengungkapkan, pada tahun 2012, Eko Mardiyanto mengadakan rapat pembahasan bersama Hasanuddin Ibrahim yang saat itu masih menjabat Dirjen Hortikultura Kementan sekaligus KPA (Kuasa Pengguna Anggaran).

Di antaranya terkait anggaran dan pelaksanaan proyek lelang pengadaan fasilitas sarana budidaya mendukung pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan TA 2013.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com