Salin Artikel

Menanti Langkah Polri Berhentikan Napoleon Bonaparte...

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri hingga kini belum memberhentikan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasionalnya, Napoleon Bonaparte.

Bahkan, hingga kasus pidananya bergulir, sidang kode etik untuk Napoleon belum digelar.

Padahal, ia telah divonis bersalah karena menerima suap dari terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, 10 Maret 2021.

Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) lantas mempertanyakan sikap Polri terkait perkara ini.

Desakan pun disampaikan, Polri diminta segera mengambil langkah tegas untuk menunjukkan komitmennya dalam agenda pemberantasan korupsi.

Memenuhi syarat diberhentikan

Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman menyebutkan, Napoleon telah memenuhi syarat untuk diberhentikan sebagai anggota Polri.

Hal itu tertuang dalam Pasal 12 Ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Dalam pasal itu disampaikan, anggota Polri bakal diberhentikan tidak dengan hormat jika dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Zaenur menilai, Napoleon telah divonis bersalah dan tidak pantas lagi berada di institusi Polri.

“Tentu seorang terpidana kasus korupsi tidak dapat dipertahankan ya untuk berada di dalam kepolisian. Sangat tidak layak,” kata dia kepada Kompas.com, Jumat (20/5/2022).

Menurut Zaenur, Polri akan banyak dirugikan jika tidak segera memberhentikan Napoleon.

Sebab, publik akan menilai Polri melindungi anggotanya yang melakukan suatu tindak pidana, menunjukkan tak adanya spirit antikorupsi, dan merusak nilai-nilai internal di institusi kepolisian.

Anggapan tersebut dinilai akan menyebabkan turunnya tingkat kepercayaan masyarakat pada Polri.

Permisif pada kasus korupsi

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menuturkan, jika tak segera memberhentikan Napoleon, Polri dapat dikatakan melakukan pembiaran pada anggotanya yang terjerat kasus korupsi.

Dalam pandangannya, selain memberi sanksi administratif untuk Napoleon, pemberhentian itu dapat menjadi sinyal kuat agar anggota Polri tak lagi terjerat perkara korupsi.

Ia mengatakan, komitmen Polri terkait pemberantasan korupsi patut dipertanyakan karena tak seperti yang digaungkan oleh Kapolri.

“Ini tentu tidak sejalan atau bahkan bertolak belakang dengan komitmen antikorupsi yang kerap kali digadang-gadang oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo,” jelas Kurnia.

Banding dan kasasi Napoleon ditolak

Napoleon divonis empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta karena menerima suap senilai 370.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan, uang itu diterima karena Napoleon menginformasikan status red notice Djoko Tjandra dan berupaya untuk menghapusnya.

Pascaputusan diberikan, Napoleon sempat mengajukan banding.

Namun, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta justru memperkuat putusan majelis hakim Tipikor Jakarta.

Upaya hukum Napoleon pun berlanjut ke tingkat kasasi, tetapi ditolak Mahkamah Agung (MA). Dengan demikian, ia tetap menjalankan hukuman sesuai keputusan majelis hakim di tingkat pertama.

Terjerat dua tindak pidana lain

Napoleon saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang terkait suap yang diberikan Djoko Tjandra.

Penetapan itu dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri akhir September 2021.

Napoleon pun tengah menjalani sidang dugaan penganiayaan pada terpidana kasus penistaan agama M Kece.

Proses hukumnya tengah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pada perkara tersebut, Napoleon didakwa dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-1, Pasal 170 Ayat (1) KUHP, dan dakwaan subsider Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Ia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polri tunggu proses peradilan selesai

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyampaikan, pihaknya menunggu semua proses peradilan perkara Napoleon selesai.

Gatot menyampaikan, saat ini persidangan perkara Napoleon masih berlangsung.

Setelah persidangan semua perkaranya selesai, pihak kepolisian baru akan menggelar sidang kode etik.

“Pengadilan pidana, nanti setelah ada putusan, itu nanti kode etik akan menyertai, sidang kode etiknya,” imbuh dia.

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/21/08081231/menanti-langkah-polri-berhentikan-napoleon-bonaparte

Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke