Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/05/2022, 08:08 WIB
Tatang Guritno,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri hingga kini belum memberhentikan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasionalnya, Napoleon Bonaparte.

Bahkan, hingga kasus pidananya bergulir, sidang kode etik untuk Napoleon belum digelar.

Padahal, ia telah divonis bersalah karena menerima suap dari terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, 10 Maret 2021.

Baca juga: ICW Minta Polri Segera Berhentikan Irjen Napoleon: Agar Tak Ada Lagi yang Terlibat Korupsi

Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) lantas mempertanyakan sikap Polri terkait perkara ini.

Desakan pun disampaikan, Polri diminta segera mengambil langkah tegas untuk menunjukkan komitmennya dalam agenda pemberantasan korupsi.

Memenuhi syarat diberhentikan

Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman menyebutkan, Napoleon telah memenuhi syarat untuk diberhentikan sebagai anggota Polri.

Hal itu tertuang dalam Pasal 12 Ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Dalam pasal itu disampaikan, anggota Polri bakal diberhentikan tidak dengan hormat jika dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Zaenur menilai, Napoleon telah divonis bersalah dan tidak pantas lagi berada di institusi Polri.

Baca juga: Tak Kunjung Berhentikan Irjen Napoleon, Polri Dianggap Permisif pada Anggotanya yang Korupsi

“Tentu seorang terpidana kasus korupsi tidak dapat dipertahankan ya untuk berada di dalam kepolisian. Sangat tidak layak,” kata dia kepada Kompas.com, Jumat (20/5/2022).

Menurut Zaenur, Polri akan banyak dirugikan jika tidak segera memberhentikan Napoleon.

Sebab, publik akan menilai Polri melindungi anggotanya yang melakukan suatu tindak pidana, menunjukkan tak adanya spirit antikorupsi, dan merusak nilai-nilai internal di institusi kepolisian.

Anggapan tersebut dinilai akan menyebabkan turunnya tingkat kepercayaan masyarakat pada Polri.

Baca juga: Status Irjen Napoleon Sebagai Polisi Aktif Dipertanyakan, Ini Kata Polri

Permisif pada kasus korupsi

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menuturkan, jika tak segera memberhentikan Napoleon, Polri dapat dikatakan melakukan pembiaran pada anggotanya yang terjerat kasus korupsi.

Dalam pandangannya, selain memberi sanksi administratif untuk Napoleon, pemberhentian itu dapat menjadi sinyal kuat agar anggota Polri tak lagi terjerat perkara korupsi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Spanduk Ibu-Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Spanduk Ibu-Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Nasional
Jokowi dan Gibran Diisukan Masuk Golkar, Hasto Singgung Ada Jurang dengan PDI-P

Jokowi dan Gibran Diisukan Masuk Golkar, Hasto Singgung Ada Jurang dengan PDI-P

Nasional
Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Nasional
Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Nasional
Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Nasional
Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Nasional
Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Nasional
Ketua DPRD DKI, Masinton, dan Ade Armando Terancam Gagal Tembus DPR dari 'Dapil Neraka' Jakarta II

Ketua DPRD DKI, Masinton, dan Ade Armando Terancam Gagal Tembus DPR dari "Dapil Neraka" Jakarta II

Nasional
Dugaan Penggelembungan Suara PSI di Sorong Selatan: 0 di TPS Jadi 130 di Kecamatan

Dugaan Penggelembungan Suara PSI di Sorong Selatan: 0 di TPS Jadi 130 di Kecamatan

Nasional
Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Pengamat Duga untuk Tarik Dukungan PKB ke Pemerintahan Prabowo Kelak

Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Pengamat Duga untuk Tarik Dukungan PKB ke Pemerintahan Prabowo Kelak

Nasional
Minta Tiket Lebaran Tak Dinaikkan, Mendagri: Jangan Aji Mumpung

Minta Tiket Lebaran Tak Dinaikkan, Mendagri: Jangan Aji Mumpung

Nasional
Mendagri Minta Harga Tiket Transportasi Lebaran Tak Dinaikkan

Mendagri Minta Harga Tiket Transportasi Lebaran Tak Dinaikkan

Nasional
Mendagri Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu

Mendagri Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu

Nasional
Tanggal 21 Maret 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Maret 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
AHY Siap Sediakan Lahan untuk 14 PSN Baru, Statusnya Harus 'Clean and Clear'

AHY Siap Sediakan Lahan untuk 14 PSN Baru, Statusnya Harus "Clean and Clear"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com