JAKARTA, KOMPAS.com - Polri hingga kini belum memberhentikan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasionalnya, Napoleon Bonaparte.
Bahkan, hingga kasus pidananya bergulir, sidang kode etik untuk Napoleon belum digelar.
Padahal, ia telah divonis bersalah karena menerima suap dari terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, 10 Maret 2021.
Baca juga: ICW Minta Polri Segera Berhentikan Irjen Napoleon: Agar Tak Ada Lagi yang Terlibat Korupsi
Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) lantas mempertanyakan sikap Polri terkait perkara ini.
Desakan pun disampaikan, Polri diminta segera mengambil langkah tegas untuk menunjukkan komitmennya dalam agenda pemberantasan korupsi.
Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman menyebutkan, Napoleon telah memenuhi syarat untuk diberhentikan sebagai anggota Polri.
Hal itu tertuang dalam Pasal 12 Ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Dalam pasal itu disampaikan, anggota Polri bakal diberhentikan tidak dengan hormat jika dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Zaenur menilai, Napoleon telah divonis bersalah dan tidak pantas lagi berada di institusi Polri.
Baca juga: Tak Kunjung Berhentikan Irjen Napoleon, Polri Dianggap Permisif pada Anggotanya yang Korupsi
“Tentu seorang terpidana kasus korupsi tidak dapat dipertahankan ya untuk berada di dalam kepolisian. Sangat tidak layak,” kata dia kepada Kompas.com, Jumat (20/5/2022).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.