KOMPAS.com – Negara merupakan organisasi masyarakat tertinggi yang memiliki teritorial dan kekuasaan untuk mengatur dan memelihara rakyatnya di bawah perundang-undangan.
Menurut Konvensi Montevideo tahun 1993, ada syarat-syarat yang harus dimiliki suatu bangsa sebagai bagian dari dunia internasional. Syarat atau unsur inilah yang membentuk suatu negara.
Unsur tersebut ada yang bersifat mutlak atau konstitutif dan tambahan atau deklaratif.
Unsur konstitutif merupakan syarat mutlak yang harus ada. Jika tidak, maka suatu negara tidak akan ada.
Berikut unsur negara menurut Konvensi Montevideo.
Rakyat adalah kumpulan manusia yang hidup bersama walaupun berasal dari keturunan, kepercayaan, dan suku yang berbeda. Secara khusus, rakyat dapat diartikan sebagai semua orang yang berdiam di dalam suatu wilayah.
Rakyat menjadi unsur terpenting dalam suatu negara karena merupakan penggerak agar organisasi negara dapat berjalan dengan baik.
Wilayah menjadi unsur mendasar selanjutnya bagi suatu negara. Tanpa adanya wilayah dengan batas-batas tertentu, kedaulatan dan keberadaan suatu negara tidak akan dianggap.
Wilayah negara menjadi tempat rakyat menetap dan pemerintah menyelenggarakan pemerintahannya. Selain itu, wilayah juga menjadi simbol kedaulatan dan integritas kewilayahan.
Wilayah negara terdiri dari darat, laut, udara, dan ekstrateritorial.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.