Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unsur-Unsur Negara Menurut Konvensi Montevideo 1993

Kompas.com - 21/05/2022, 01:00 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Negara merupakan organisasi masyarakat tertinggi yang memiliki teritorial dan kekuasaan untuk mengatur dan memelihara rakyatnya di bawah perundang-undangan.

Menurut Konvensi Montevideo tahun 1993, ada syarat-syarat yang harus dimiliki suatu bangsa sebagai bagian dari dunia internasional. Syarat atau unsur inilah yang membentuk suatu negara.

Unsur tersebut ada yang bersifat mutlak atau konstitutif dan tambahan atau deklaratif.

Unsur konstitutif merupakan syarat mutlak yang harus ada. Jika tidak, maka suatu negara tidak akan ada.

Berikut unsur negara menurut Konvensi Montevideo.

Rakyat (a permanent population)

Rakyat adalah kumpulan manusia yang hidup bersama walaupun berasal dari keturunan, kepercayaan, dan suku yang berbeda. Secara khusus, rakyat dapat diartikan sebagai semua orang yang berdiam di dalam suatu wilayah.

Rakyat menjadi unsur terpenting dalam suatu negara karena merupakan penggerak agar organisasi negara dapat berjalan dengan baik.

Wilayah (a defined territory)

Wilayah menjadi unsur mendasar selanjutnya bagi suatu negara. Tanpa adanya wilayah dengan batas-batas tertentu, kedaulatan dan keberadaan suatu negara tidak akan dianggap.

Wilayah negara menjadi tempat rakyat menetap dan pemerintah menyelenggarakan pemerintahannya. Selain itu, wilayah juga menjadi simbol kedaulatan dan integritas kewilayahan.

Wilayah negara terdiri dari darat, laut, udara, dan ekstrateritorial.

Wilayah ekstrateritorial maksudnya adalah walaupun tempat itu terletak di wilayah negara lain, namun, berdasarkan hukum internasional dianggap menjadi wilayah negara yang diwakili.

Misalnya, kantor kedutaan besar Amerika Serikat di Jakarta. Maka, tempat kedudukan kantor kedutaan itu menjadi ekstrateritorial negara Amerika Serikat.

Pemerintah (a government)

Unsur mutlak dari suatu negara selanjutnya adalah pemerintah yang berdaulat. Pemerintah sebagai unsur negara adalah pemerintah dalam pengertian luas, yakni gabungan dari seluruh alat perlengkapan negara.

Kedaulatan pemerintah menjadi kekuasaan tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia.

Pemerintah yang berdaulat berarti diaati oleh rakyatnya dan mampu mempertahankan kemerdekaannya dari ancaman negara lan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com